BENUA POST NUSANTARA | Bangka Barat
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali menunjukkan prestasinya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial YDW alias Ongklek (28) ditangkap saat penggerebekan di rumahnya di Kampung Senang Hati RT 002 RW 001, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin pagi, 26 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika jenis shabu.
Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi 18 paket plastik bening berisi kristal yang diduga shabu dengan berat total 5,92 gram, 15 potong pipet plastik, satu timbangan digital berwarna hitam, satu ponsel Android merek Realme A3 warna hitam, dua wadah segi empat berwarna putih bening, satu dompet kecil bermotif kotak-kotak, dua sekop kecil dari sedotan, tiga lembar tisu putih, satu bungkusan besar plastik asoi putih berisi sedotan pipet, satu kotak bekas susu Ultramil berwarna pink, satu kotak rokok kosong merek Sampoerna, dan satu sepeda motor Yamaha Xeon berwarna putih dengan list merah dan nomor polisi BN 4573 RT.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota polisi yang berdedikasi dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Bangka Barat.
“Kami menekankan bahwa Polres Bangka Barat tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pelaku serta barang buktinya telah diamankan, dan proses hukum sedang berjalan sesuai undang-undang,” tegas Iptu Yos Sudarso.
Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, saat ini berada dalam penahanan Polres Bangka Barat dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Bangka Barat mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba sebagai bentuk kepedulian menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
(Reny); sumber: Humas.