BAKUM dan HAM-RI Nyatakan Dukungan Moral dan Hukum untuk Polri Lewat Surat Terbuka
Tangerang, Benuapostnusantara.com ,Sabtu. 07/11/2026 - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Komite Eksekutif Pro Keadilan – Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAKUM DAN HAM-RI) secara resmi merilis surat terbuka yang menyatakan dukungan moral dan hukum penuh kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diambil merespons pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) dan akses data tanpa hak yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik, ormas, media, hingga kalangan pengusaha.
Surat terbuka tertanggal 7 November 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Bagus Tantowi, S.H., M.Hum., C.Med. bersama Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Martono, S.H., M.H., serta jajaran pengurus nasional lainnya.
Dalam pernyataan sikap resminya, DPN Komite Eksekutif Pro Keadilan menyampaikan empat poin penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan bela negara:
1. Dukungan Penuh dan Apresiasi Setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran Timsus Bareskrim Polri yang telah bertindak cepat, berani, objektif, dan transparan dalam membongkar serta menetapkan status tersangka terhadap para pelaku penyadapan. Langkah tegas ini dinilai membuktikan komitmen Polri bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal di hadapan hukum (equality before the law), sekalipun melibatkan mantan pejabat tinggi atau perwira aktif.
2. Mengecam Keras Tindakan Penyadapan Ilegal tersebut karena bukan sekadar pelanggaran privasi biasa, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas keamanan nasional, pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, serta bentuk tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara.
3. Mendorong Polri untuk Mengusut Tuntas hingga ke Akarnya, termasuk mendalami motif utama, aktor intelektual, penyandang dana, serta pihak-pihak lain yang menerima atau menggunakan hasil penyadapan ilegal tersebut demi kepentingan politik praktis maupun kelompok tertentu.
4. Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Menjaga Soliditas dan memercayakan penuh proses hukum yang sedang berjalan kepada institusi Polri. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu pengalihan atau spekulasi liar yang dapat memecah belah bangsa.
Di akhir dokumen, organisasi bantuan hukum masyarakat sipil ini menegaskan akan berdiri bersama Polri guna mengawal ketat setiap tahapan persidangan. Hal ini dilakukan demi memastikan hukum ditegakkan secara adil, jujur, dan berkeadilan, sekaligus menjaga marwah Institusi Polri dan martabat kedudukan Presiden Republik Indonesia sebagai simbol kedaulatan negara.
(Saudi/gondrong)

