Rp 4,2 Miliar untuk ibu Hamil dan Balita, AMPAS Desak Rincian PMT Lokal Dibuka ke Publik
ACEH SINGKIL ,Benuapostnusantara.com — Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mendesak Pemerintah Daerah dan 12 Puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil untuk membuka rincian penggunaan anggaran Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal secara transparan kepada publik.
Desakan tersebut menyangkut pengelolaan dana bernilai fantastis, yakni sebesar Rp 4.231.300.000, yang dialokasikan untuk pemenuhan gizi ibu hamil dan balita di wilayah Aceh Singkil.
Sekretaris Jenderal AMPAS, Rahman Syafii, menegaskan bahwa besarnya anggaran negara yang dikucurkan harus berbanding lurus dengan akuntabilitas dan asas keterbukaan.
"Transparansi anggaran adalah hak publik, akuntabilitas adalah kewajiban pemerintah. Kami tidak mempersoalkan programnya, kami justru mendukung penuh. Tapi karena ini uang negara dalam jumlah besar, wajib terbuka dan bisa diawasi bersama," tegas perwakilan AMPAS dalam keterangan resminya, Senin (19/10/2026).
Urgensi Keterbukaan Anggaran
AMPAS menilai program PMT berbahan pangan lokal memegang peran yang amat vital. Selain bertujuan meningkatkan asupan gizi ibu hamil dan balita serta menekan angka stunting, program ini juga dirancang untuk mengoptimalkan potensi pangan lokal daerah.
Kendati demikian, AMPAS menggarisbawahi bahwa tujuan mulia tersebut tidak boleh berhenti pada pemenuhan target serapan anggaran sem semata, melainkan harus dipastikan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata.
Untuk memastikan efektivitas program, AMPAS mendesak keterbukaan sejumlah data teknis dan dokumen anggaran, antara lain:
Data Sasaran: Jumlah pasti penerima manfaat di setiap Puskesmas.
Rincian Anggaran & RAB: Detail alokasi anggaran dan Rencana Anggaran Biaya per Puskesmas.
Pengadaan: Identitas pihak penyedia barang/jasa dan rincian jenis bahan pangan lokal yang digunakan.
Pelaksanaan & Evaluasi: Jadwal pelaksanaan kegiatan serta laporan realisasi di lapangan.
Landasan Hukum dan Pengawasan
Langkah AMPAS ini didasari oleh semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). AMPAS meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Singkil serta 12 Puskesmas terkait tidak ragu memperlihatkan dokumen anggaran.
"Kami mendesak Dinkes dan 12 Puskesmas membuka RAB-nya, membuka kontraknya, membuka siapa penerimanya. Biar publik yang menilai apakah program ini sudah efektif dan tepat sasaran," tambah pihak AMPAS.
Selain menuntut transparansi dari eksekutif, AMPAS juga mendorong lembaga pengawas seperti DPRK Aceh Singkil, Inspektorat, dan aparat pengawas terkait untuk turun tangan mengawal jalannya program ini agar berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (Maksum)


