BREAKING NEWS

POSBAKUM FORMASI Curebon Desak Pemeriksaan Mantan Plt Dirut Perumda Tirta Jati


Masa Tugas Disebut Berakhir 27 Agustus, 30 Agustus Masih Hadir dengan Atribut “PLT DIRUT” dan Mobil Dinas Diduga Belum Dikembalikan


CIREBON,Benuapostnusantara.Com ,31 AGUSTUS 2026 —  Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Bupati Cirebon, Inspektorat Kabupaten Cirebon, dan Kapolresta Cirebon segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mantan Plt. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon terkait dugaan penggunaan fasilitas kedinasan setelah berakhirnya masa tugas.


Desakan tersebut muncul menyusul informasi bahwa masa tugas yang bersangkutan disebut telah berakhir pada 27 Agustus 2026. Namun, pada 30 Agustus 2026, atau hanya tiga hari kemudian, yang bersangkutan masih hadir dalam sebuah kegiatan kunjungan kerja DPR RI dan disebut/dicantumkan dengan kapasitas sebagai Plt. Direktur Utama PDAM/Perumda Air Minum Tirta Jati.


Selain persoalan status jabatan, terdapat pula informasi mengenai kendaraan dinas yang diduga belum dikembalikan setelah masa tugas berakhir.


Direktur POSBAKUM FORMASI Cirebon, Adv. Fahmi Aziz, S.H., menilai rangkaian informasi tersebut harus segera diklarifikasi melalui pemeriksaan resmi.


“Kami mendesak pihak terkait segera memeriksa mantan Plt. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati. Kalau benar masa tugasnya berakhir pada 27 Agustus 2026, maka harus dijelaskan berdasarkan dokumen hukum, mengapa pada 30 Agustus 2026 yang bersangkutan masih hadir dalam kegiatan resmi dengan menggunakan atau dicantumkan sebagai Plt. Direktur Utama,” ujar Fahmi Aziz.


BUKAN HANYA SOAL MOBIL DINAS


Menurut Fahmi, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada persoalan kendaraan dinas.


FORMASI Cirebon meminta dilakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh fasilitas kedinasan yang pernah melekat pada jabatan Plt. Direktur Utama.


“Jangan hanya memeriksa mobil dinas. Kami meminta seluruh fasilitas kedinasan yang sebelumnya diberikan karena jabatan tersebut diperiksa. Sangat dimungkinkan masih terdapat fasilitas kedinasan lainnya yang masih dikuasai atau digunakan setelah masa tugas berakhir. Itu yang harus diverifikasi,” tegasnya.


Fasilitas yang dimaksud antara lain kendaraan dinas, fasilitas komunikasi, kartu atau identitas kedinasan, fasilitas perjalanan dinas, akses fasilitas kantor, dokumen dan perlengkapan jabatan, serta fasilitas operasional lainnya yang penggunaannya berkaitan dengan jabatan.


FORMASI MINTA BUKA DOKUMEN


FORMASI Cirebon juga meminta pihak berwenang memeriksa sejumlah dokumen penting untuk memastikan legalitas status yang bersangkutan setelah 27 Agustus 2026.


Dokumen tersebut antara lain:


1. SK pengangkatan sebagai Plt. Direktur Utama;

2. SK atau dokumen berakhirnya masa tugas;

3. Apakah terdapat SK atau surat penugasan baru setelah 27 Agustus 2026;

4. Surat tugas kegiatan tanggal 30 Agustus 2026;

5. Daftar peserta/undangan kegiatan;

6. Dasar pencantuman nama dan jabatan sebagai Plt. Direktur Utama;

7. Dokumen serah terima kendaraan dinas;

8. Dokumen pengembalian kendaraan;

9. Inventaris seluruh fasilitas yang diberikan kepada pejabat yang bersangkutan.


Secara umum, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengatur bahwa jabatan anggota Direksi berakhir apabila masa jabatannya berakhir, meninggal dunia, atau diberhentikan sewaktu-waktu. citeturn0search12


Karena itu, FORMASI menilai dokumen penugasan dan status jabatan menjadi kunci untuk memastikan apakah setelah 27 Agustus 2026 masih terdapat kewenangan yang sah.


“JIKA ADA DASAR HUKUM, TUNJUKKAN”


Fahmi menegaskan FORMASI tidak ingin melakukan penghakiman terhadap pihak yang dilaporkan.


Menurutnya, justru pemeriksaan diperlukan agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.


“Kami tidak sedang menghakimi atau memvonis siapa pun. Kalau memang ada dasar hukum yang sah untuk tetap menjalankan tugas atau menggunakan fasilitas tertentu setelah tanggal 27 Agustus, silakan ditunjukkan dan diperiksa. Tetapi kalau tidak ada dasar kewenangan, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.


FORMASI AKAN LAPORKAN KE TIGA INSTITUSI


POSBAKUM FORMASI Cirebon menyatakan akan menyampaikan Laporan/Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada:

1. Bupati Cirebon selaku KPM Perumda Air Minum Tirta Jati;  

2. Inspektur Kabupaten Cirebon; dan 

3. Kapolresta Cirebon.


Laporan tersebut akan meminta pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan fasilitas kedinasan setelah berakhirnya masa tugas serta dugaan penggunaan atribut dan/atau kewenangan jabatan setelah tidak lagi memiliki dasar kewenangan.


FORMASI juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya biaya operasional Perumda yang masih digunakan untuk fasilitas tersebut setelah masa tugas berakhir.


FORMASI: JANGAN ADA PEMBIARAN


Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., melalui organisasi yang dipimpinnya menegaskan bahwa persoalan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap tata kelola BUMD.


FORMASI Cirebon meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional dan berdasarkan dokumen serta alat bukti yang sah.


“Kami ingin memastikan aset dan fasilitas Perumda dikelola secara tertib dan bertanggung jawab. Ketika sebuah jabatan berakhir, harus jelas pula bagaimana status fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut. Jangan sampai terjadi pembiaran,” tegas Qorib.


“Kalau ternyata semuanya memiliki dasar hukum yang sah, tentu tidak ada persoalan. Tetapi apabila ditemukan penggunaan fasilitas kedinasan tanpa dasar yang sah, maka harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.


MINTA PEMERIKSAAN MENYELURUH


FORMASI Cirebon meminta Bupati Cirebon, Inspektorat Kabupaten Cirebon dan Kapolresta Cirebon:


- memeriksa status hukum jabatan setelah 27 Agustus 2026;

- memeriksa kegiatan tanggal 30 Agustus 2026;

- memeriksa dasar pencantuman “Plt. Direktur Utama”;

- memeriksa kendaraan dinas;

- menginventarisasi seluruh fasilitas kedinasan;

- memeriksa dokumen serah terima dan pengembalian fasilitas;

- memeriksa kemungkinan penggunaan fasilitas lainnya;

- serta menelusuri kemungkinan timbulnya biaya atau kerugian bagi Perumda.


Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, FORMASI meminta diberikan tindakan sesuai ketentuan.


Sementara apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau kerugian keuangan negara/daerah/Perumda, FORMASI meminta agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.


FORMASI: KAMI AKAN KAWAL


Adv. Fahmi Aziz menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa FORMASI Cirebon akan mengawal proses tersebut.


“Kami akan mengawal laporan ini. Yang kami minta sederhana: periksa, buka dokumennya, pastikan status hukumnya, dan jangan ada pembiaran. Kami percaya aparat dan pemerintah daerah dapat bekerja secara profesional dan transparan,”pungkasnya.


FORMASI Cirebon menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam siaran pers ini merupakan materi yang dimohonkan untuk diperiksa dan diverifikasi oleh pihak berwenang, serta tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.



POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) FORMASI CIREBON. 


Adv. Qorib, S.H., M.H.  Ketua Umum FORMASI Cirebon. 

(Eka) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar