Judi Slot Diduga Jadi Pemicu, Seorang Pria Bobol Rumah Warga di Pacitan Saat Ditinggal Hajatan
0 menit baca
Benua Post Nusantara, Pacitan - Rumah kosong ditinggal hajatan menjadi sasaran. Seorang pria asal Kecamatan Kebonagung, Pacitan, Surawan (43), ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Pacitan setelah diduga membobol rumah warga di Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan.
Dalam pemeriksaan polisi, Surawan mengaku melakukan pencurian seorang diri. Uang dan perhiasan emas yang diambil dari rumah korban disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memenuhi keinginannya bermain judi slot.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026. Korban bernama Mesirah meninggalkan rumah sekitar pukul 11.00 WIB untuk menghadiri hajatan. Ia baru kembali sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun, korban belum memeriksa kamar tempat menyimpan uang dan perhiasan. Baru sekitar tengah malam, ketika hendak beristirahat, korban merasa curiga dan memeriksa lemari penyimpanan.
Betapa terkejutnya korban ketika mendapati pintu lemari telah rusak dan terdapat bekas congkelan. Kotak penyimpanan uang dan perhiasan di dalamnya juga mengalami kerusakan.
Setelah diperiksa, sejumlah uang dan perhiasan emas telah raib. Uang yang sebelumnya disimpan dalam dompet juga ikut hilang.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan melaporkannya ke Polsek Tulakan sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menerangkan, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Titik terang diperoleh setelah polisi menelusuri transaksi penjualan perhiasan emas. Penyidik juga mendapatkan rekaman CCTV dari toko perhiasan yang diduga menjadi tempat menjual barang hasil pencurian.
Dari jejak tersebut, penyidik mengarah kepada Surawan. Tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan bersama penyidik kemudian mengetahui keberadaan tersangka dan menangkapnya di wilayah Kabupaten Pacitan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Surawan diketahui merupakan warga Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, dan bekerja sebagai pekerja serabutan.
Sebelum beraksi, Surawan datang ke Desa Kalikuning menggunakan sepeda motor Suzuki Smash dengan alasan menjenguk kedua orang tuanya.
Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka tiba di rumah orang tuanya. Saat itu, ia mengetahui warga sekitar akan menghadiri hajatan.
Situasi lingkungan yang sepi kemudian dimanfaatkan untuk menjalankan aksinya.
Surawan masuk ke rumah korban melalui jendela kamar mandi yang ditutup menggunakan kertas dan direkatkan dengan solasi.
Setelah berada di dalam rumah, tersangka menuju dapur dan menemukan sebuah linggis. Alat tersebut digunakan untuk mencongkel pintu menuju ruang tengah.
Tersangka kemudian masuk ke kamar dan mendapati lemari dalam keadaan terkunci. Linggis kembali digunakan untuk merusak lemari.
"Dengan alat tersebut, tersangka mencongkel pintu menuju ruang tengah. Ia kemudian masuk ke kamar dan mendapati lemari dalam keadaan terkunci. Linggis kembali digunakan untuk merusak lemari," ujar AKBP Ayub saat press rilis kepada awak media, Senin (24/8/2026), di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan.
Tak berhenti di situ, tersangka mengambil kotak penyimpanan uang dan perhiasan dari dalam lemari. Karena kotak tersebut juga terkunci, benda tersebut dibawa ke dapur dan dibongkar menggunakan linggis.
Setelah berhasil dibuka, uang dan perhiasan emas dimasukkan ke dalam kantong celana.
Kotak penyimpanan kemudian dikembalikan ke dalam lemari. Tersangka meninggalkan rumah melalui jendela dapur.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengungkap sejumlah dugaan aksi pencurian lain yang diakui Surawan.
Di antaranya pencurian lima buah cincin di rumah warga berinisial Misti, uang tunai Rp10 juta di rumah warga berinisial Juni, serta satu unit telepon seluler merek Samsung milik warga berinisial Riono.
"Ketiga lokasi tersebut berada di wilayah Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, Pacitan," sebut AKBP Ayub.
Untuk kasus pencurian di rumah Mesirah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Smash beserta BPKB dan STNK yang digunakan tersangka menuju Desa Kalikuning.
Polisi juga mengamankan satu unit Honda Vario warna merah yang digunakan untuk menjual perhiasan serta satu unit Honda Beat warna putih hitam yang disebut merupakan hasil penjualan perhiasan emas.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp2,5 juta, celana pendek warna hitam, kartu ATM BCA, serta satu unit telepon seluler Vivo Y17.
Dari pihak korban, penyidik mengamankan satu buah linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter, dua lembar surat perhiasan emas yang dicuri, satu buah brankas penyimpanan uang dan perhiasan berwarna biru berbahan seng, serta dua anak kunci brankas.
Polisi juga menelusuri aliran barang hasil kejahatan. Berdasarkan keterangan tersangka, perhiasan emas hasil pencurian dijual ke sebuah toko perhiasan di Jalan Nasional III, Desa Jatirejo, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Rekaman CCTV dari toko tersebut menjadi salah satu bagian dari pengembangan penyidikan.
Atas perbuatannya, Surawan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mengambil barang.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Surawan telah ditahan sejak 23 Agustus 2026. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, menuntaskan pemberkasan, dan melimpahkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Pacitan mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika meninggalkan rumah, terutama saat lingkungan sekitar dalam kondisi sepi karena warga menghadiri hajatan atau kegiatan bersama.
"Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, terutama ketika mengetahui lingkungan sekitar sedang sepi karena warga menghadiri kegiatan atau hajatan," pesan Kapolres Ayub.(*)
Penulis : Iwan
