FORMASI Desak Kejaksaan Negeri Sumber periksa Direktur dan Jakaran PDAM Tirta Jati Dugaan Suap/Gratifikasi, Aliran Transaksi, Komunikasi Elektronik,hingga Sambungan Air Tidak Sesuai Prosedur Diminta Diusut Tuntas
Laporan tersebut telah disampaikan FORMASI Cirebon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon c.q. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada 19 Agustus 2026. Laporan ditandatangani oleh Adv. Qorib, S.H., M.H., Ketua Umum FORMASI Cirebon.
FORMASI menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik serta mendorong terwujudnya tata kelola badan usaha milik daerah yang transparan, profesional dan akuntabel.
BUKAN VONIS, TETAPI HARUS DIVERIFIKASI
FORMASI menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan sebagai vonis atau kesimpulan bahwa Direktur maupun jajaran PDAM Tirta Jati telah melakukan tindak pidana.
Seluruh informasi, dokumen transaksi, komunikasi elektronik dan informasi lainnya yang disampaikan kepada Kejaksaan merupakan bahan awal yang harus diverifikasi, diklarifikasi dan didalami berdasarkan kewenangan serta alat bukti yang sah.
Namun, menurut FORMASI, justru karena terdapat informasi dan dokumen yang patut diperiksa, maka Direktur dan jajaran PDAM Tirta Jati yang berkaitan dengan persoalan tersebut perlu dimintai keterangan secara profesional oleh aparat penegak hukum.
FORMASI SOROT TRANSAKSI Rp24 JUTA
Salah satu materi dalam laporan FORMASI adalah bukti tangkapan layar transaksi perbankan yang menunjukkan adanya transfer kepada rekening atas nama Hendra Chandra Saputra.
Dalam dokumen laporan, terdapat sedikitnya tiga transaksi yang dapat diidentifikasi, yaitu:
- Rp4.000.000 melalui Bank Mandiri dari pengirim bernama Ryaen Erisman;
- Rp6.000.000 melalui Bank Central Asia dari pengirim yang belum teridentifikasi;
- Rp14.000.000 melalui Bank Central Asia dari pengirim yang belum teridentifikasi.
Total transaksi yang dapat dibaca dalam bukti tersebut mencapai Rp24.000.000.
FORMASI tidak menyimpulkan bahwa transaksi tersebut merupakan suap atau gratifikasi.
Sebaliknya, FORMASI meminta Kejaksaan menelusuri untuk apa uang diberikan, hubungan antara pengirim dan penerima, apakah terdapat kewenangan jabatan yang berkaitan dengan kepentingan pengirim, serta apakah terdapat pelayanan atau keputusan PDAM yang berhubungan dengan transaksi tersebut.
ADA INFORMASI TRANSAKSI LAIN
FORMASI juga menyampaikan adanya informasi mengenai transaksi lain yang dalam bahan laporan disebut bernilai sekitar Rp10 juta dan Rp165 juta.
Terhadap informasi tersebut, FORMASI meminta Kejaksaan melakukan verifikasi terhadap bukti transaksi asli dan melakukan penelusuran berdasarkan sumber data perbankan yang sah.
KOMUNIKASI WHATSAPP DIMINTA DIPERIKSA
Selain transaksi keuangan, FORMASI juga menyerahkan informasi berupa tangkapan layar komunikasi elektronik yang dinilai perlu diperiksa secara utuh.
Dalam laporan terdapat komunikasi yang menggunakan panggilan “Cab” atau “Pa Kacab”, serta percakapan mengenai permintaan tertentu dan komunikasi lainnya yang oleh FORMASI diminta untuk diklarifikasi konteks, identitas para pihak, waktu komunikasi, tujuan komunikasi, dan keterkaitannya dengan pelayanan publik PDAM.
FORMASI menegaskan bahwa potongan percakapan tidak boleh langsung dipandang sebagai bukti tindak pidana.
Konteks utuh percakapanlah yang harus diperiksa oleh aparat penegak hukum.
DUGAAN SAMBUNGAN AIR TIDAK SESUAI PROSEDUR
FORMASI juga meminta Kejaksaan mendalami dugaan adanya pemasangan sambungan air PDAM yang tidak melalui prosedur resmi.
Untuk itu, FORMASI meminta pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan data, antara lain:
1. Data permohonan sambungan baru;
2. Data pelanggan;
3. Formulir pemasangan sambungan;
4. Bukti pembayaran biaya sambungan;
5. Rekening resmi PDAM;
6. Bukti penerimaan pembayaran;
7. Surat perintah kerja pemasangan;
8. Identitas petugas pemasang;
9. Data sambungan yang telah dipasang;
10. Data pelanggan yang diduga memperoleh sambungan melalui jalur tidak resmi;
11. Bukti pembayaran di luar rekening resmi apabila ada;
12. Hubungan antara pihak yang menerima uang dengan pemasangan sambungan;
13. Dokumen administrasi lain yang berkaitan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk menguji apakah terdapat hubungan antara transaksi keuangan, komunikasi elektronik dan pelayanan pemasangan sambungan air.
FORMASI: PERIKSA DIREKTUR DAN JAJARAN PDAM
Moch. Imron Fadhillah, S.H., Kepala Divisi Investigasi dan Non-Litigasi FORMASI Cirebon, didampingi Wakil Ketua FORMASI Cirebon, Muslimin, S.H., menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sumber harus berani melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan informasi yang dilaporkan.
«“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Sumber memeriksa Direktur dan jajaran PDAM Tirta Jati yang memiliki keterkaitan dengan informasi dalam laporan. Pemeriksaan bukan berarti menyatakan mereka bersalah. Pemeriksaan adalah bagian dari proses untuk mencari kebenaran materiil berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tegas Moch. Imron Fadhillah, S.H.»
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh didasarkan pada asumsi.
«“Kalau memang tidak ada hubungan antara transaksi, jabatan, kewenangan dan pelayanan PDAM, tentu harus dapat dijelaskan secara terang. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya hubungan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka Kejaksaan harus berani menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.»
KEJAKSAAN HARUS PULIHKAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Moch. Imron Fadhillah juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sumber memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
«“Kejaksaan Negeri Sumber harus berdiri tegak mengemban amanah dan kepercayaan publik. Institusi penegak hukum harus mampu menunjukkan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Momentum penanganan laporan masyarakat seperti ini harus menjadi kesempatan bagi Kejaksaan untuk menunjukkan profesionalitas dan keberpihakannya kepada hukum,” tegasnya.»
Ia mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipulihkan melalui kinerja nyata, transparansi, profesionalitas, objektivitas dan keberanian dalam menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Sumber dapat memulihkan kembali kepercayaan publik yang dalam beberapa waktu terakhir sempat muncul kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat terhadap kinerja penegakan hukum. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja administrasi,” katanya.
MUSLIMIN: MASYARAKAT TIDAK MEMINTA KEJAKSAAN MENGHAKIMI
Sementara itu, Muslimin, S.H., Wakil Ketua FORMASI Cirebon, menegaskan bahwa FORMASI tidak meminta Kejaksaan menghakimi siapa pun.
“Kami tidak meminta Kejaksaan langsung menyatakan siapa yang bersalah. Kami meminta Kejaksaan bekerja. Periksa, klarifikasi, verifikasi dan telusuri. Jika tidak terbukti, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, jangan ragu menindaklanjutinya,” tegas Muslimin.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Direktur dan jajaran PDAM yang berkaitan dengan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh informasi yang dilaporkan memperoleh penanganan yang objektif.
MINTA TELUSURI ALIRAN DANA
FORMASI juga meminta Kejaksaan melakukan penelusuran aliran dana untuk mengetahui:
- Dari rekening siapa uang berasal;
- Ke rekening siapa uang masuk;
- Kapan transaksi dilakukan;
- Berapa keseluruhan nilai transaksi;
- Apa tujuan transfer;
- Apakah terdapat transaksi lanjutan;
- Apakah uang kemudian ditarik tunai;
- Kepada siapa uang selanjutnya diberikan;
- Apakah terdapat hubungan transaksi dengan pelayanan PDAM;
- Apakah transaksi mempunyai dasar hukum dan administrasi yang sah.
Jika diperlukan, FORMASI meminta penelusuran dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia untuk memperoleh data transaksi perbankan dan bukti elektronik secara sah.
FORMASI MINTA KEJAKSAAN TIDAK BERHENTI PADA ADMINISTRASI
FORMASI menegaskan bahwa adanya transaksi kepada seseorang yang memiliki kedudukan tertentu tidak otomatis membuktikan adanya suap atau gratifikasi.
Namun, apabila transaksi tersebut ternyata memiliki hubungan dengan penggunaan jabatan atau kewenangan dalam memberikan pelayanan publik, maka hubungan tersebut harus diperiksa secara hukum.
Karena itu, FORMASI meminta Kejaksaan Negeri Sumber agar tidak berhenti pada penerimaan administrasi laporan.
“Yang kami minta sederhana: buka, periksa dan terang-benderangkan. Jika benar, katakan benar. Jika tidak benar, katakan tidak benar. Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ruang spekulasi,” tegas Moch. Imron Fadhillah.
7 TUNTUTAN FORMASI CIREBON
Atas laporan tersebut, FORMASI Cirebon mendesak Kejaksaan Negeri Sumber untuk:
1. Memeriksa Direktur dan jajaran PDAM Tirta Jati yang memiliki keterkaitan dengan materi laporan;
2. Memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi keuangan yang dilaporkan;
3. Menelusuri aliran dana dan hubungan antara pemberi serta penerima;
4. Memeriksa dan mengklarifikasi komunikasi elektronik secara utuh;
5. Memeriksa administrasi pemasangan sambungan air dan data pelanggan;
6. Memastikan ada atau tidaknya hubungan antara transaksi, jabatan, kewenangan dan pelayanan PDAM;
7. Menyampaikan perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
FORMASI: HUKUM HARUS BEKERJA
FORMASI Cirebon kembali menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan dengan itikad baik dan berdasarkan informasi serta dokumen yang diperoleh.
FORMASI tidak bermaksud mendahului proses hukum, menghakimi, mencemarkan nama baik ataupun menentukan seseorang bersalah.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Namun demikian, FORMASI meminta agar seluruh informasi yang telah disampaikan benar-benar diverifikasi, diklarifikasi dan ditelusuri secara substantif.
«“Kami percaya Kejaksaan Negeri Sumber masih memiliki kesempatan besar untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum benar-benar bekerja. Periksa siapa pun yang memang harus diperiksa, termasuk Direktur dan jajaran PDAM yang memiliki keterkaitan. Jangan takut pada jabatan. Jangan pula menghukum tanpa bukti. Tegakkan hukum berdasarkan fakta,” pungkas Moch. Imron Fadhillah.»
FORMASI Cirebon akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat dan tetap menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
FORMASI CIREBON
Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi
Moch. Imron Fadhillah, S.H.
Kepala Divisi Investigasi dan Non-Litigasi FORMASI Cirebon
Muslimin, S.H.
Wakil Ketua FORMASI Cirebon
(Eka)

