Babak Baru ! Dugaan Bullying SD Santa Maria Cirebon Resmi Masuk Polisi, Kuasa Hukum Serahkan 3 Bukti
CIREBON, Benuapostnusantara. Com – Dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang siswa SD Santa Maria Kota Cirebon memasuki babak baru. Setelah upaya komunikasi dan mediasi disebut belum menemukan titik temu, pihak korban resmi membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Laporan disampaikan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, oleh pihak korban bersama tim kuasa hukum Furqon Nurzaman, S.H., Dicky Permana, S.H., dan Brenneineisen Cokropranomo, S.H. melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon Kota.
Dalam pelaporan tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan tiga alat bukti kepada kepolisian. Pemeriksaan awal terhadap pihak pelapor juga telah dilakukan dengan sekitar 15 pertanyaan terkait kronologi dugaan perundungan.
“Hari ini kami resmi melaporkan perkara ini. Ada tiga alat bukti yang sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian melalui Unit PPA. Dalam pemeriksaan awal, penyidik juga mengajukan sekitar 15 pertanyaan terkait perkara ini,” ujar Furqon.
Menurut tim kuasa hukum, langkah hukum tersebut bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Sebelumnya, pihak korban telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan mediasi.
Namun, upaya tersebut disebut mengalami kebuntuan atau deadlock sehingga belum menghasilkan kesepakatan.
“Kami sudah mencoba melakukan mediasi, tetapi dalam prosesnya selalu deadlock dan belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan,” ungkap Furqon.
Tim kuasa hukum juga membantah pernyataan yang sebelumnya menyebut pihak korban tidak pernah hadir dalam proses pertemuan atau mediasi.
“Kalau dikatakan kami tidak pernah hadir, kami membantah. Kami selalu hadir dan sudah berusaha melakukan mediasi. Kami datang dengan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Meski perkara kini masuk ke ranah hukum, tim kuasa hukum menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian. Mereka berharap seluruh pihak yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut dapat dimintai keterangan secara objektif.
“Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian. Kami berharap perkara ini ditangani secara objektif dan profesional sehingga persoalan yang sebenarnya dapat terungkap secara terang,
Dengan adanya laporan resmi dan penyerahan tiga alat bukti, penanganan dugaan perundungan tersebut kini memasuki proses hukum. Polisi diharapkan melakukan pendalaman terhadap laporan, alat bukti, serta keterangan para pihak terkait.
Tim kuasa hukum Furqon Nurzaman, S.H., Dicky Permana, S.H., dan Brenneineisen Cokropranomo, S.H. menyatakan akan terus mendampingi pihak korban selama proses hukum berlangsung.
(Eka)

