BREAKING NEWS


 

KPKM RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Dana BOSP Rp3,7 Miliar di Dua SMA Negeri dan Satu SMK Negeri Wilayah Cabdisdik VI Sumut


 

Simalungun, benuapostnusantara.com — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan dengan secara resmi melayangkan sejumlah Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kejaksaan Negeri Simalungun terkait dugaan ketidaksesuaian dan potensi penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 pada dua SMA Negeri dan satu SMK Negeri di wilayah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara.


DUMAS tersebut disampaikan setelah KPKM RI melakukan telaah, analisis dokumen penggunaan anggaran, kajian administrasi serta penelusuran terhadap data realisasi Dana BOSP yang dipublikasikan secara resmi.


Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap dana pendidikan merupakan bagian penting dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.


“Kami melihat adanya sejumlah penggunaan anggaran yang patut diduga memerlukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, baik dari sisi administrasi, pengadaan barang dan jasa maupun realisasi fisik kegiatan di lapangan,” tegas Hunter D. Samosir.


Berdasarkan hasil kajian awal KPKM RI, total Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 dari dua SMA Negeri dan satu SMK Negeri yang menjadi objek DUMAS tersebut mencapai:


Rp3.744.350.000,-


dengan rincian:


Dua SMA Negeri : Rp2.430.750.000,-


Satu SMK Negeri : Rp1.313.600.000,-



KPKM RI menyoroti sejumlah item penggunaan anggaran yang dinilai perlu dilakukan audit dan pemeriksaan lebih mendalam, di antaranya:


Pengembangan perpustakaan dengan nilai ratusan juta rupiah;


Pengadaan multimedia pembelajaran;


Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;


Pembayaran honorarium;


Administrasi sekolah;


Kegiatan Bursa Kerja Khusus (BKK), PKL, pemagangan guru dan LSP;


Kegiatan pembelajaran dan asesmen.



Menurut KPKM RI, beberapa item penggunaan anggaran tersebut diduga memiliki indikasi ketidaksesuaian yang memerlukan klarifikasi dan audit lebih lanjut, seperti:


Dugaan penggelembungan harga (markup);


Ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi fisik di lapangan;


Dugaan penggunaan anggaran yang tidak proporsional;


Dugaan ketidaktransparanan pertanggungjawaban;


Dugaan pergeseran anggaran tanpa keterbukaan informasi;


Dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana dengan RKAS dan petunjuk teknis Dana BOSP Tahun 2025.



Selain itu, KPKM RI juga menemukan adanya dugaan selisih penggunaan anggaran pada beberapa realisasi Dana BOSP yang menurut organisasi tersebut perlu dilakukan pemeriksaan mendalam guna memastikan seluruh penggunaan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Adapun langkah penyampaian DUMAS tersebut berlandaskan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, antara lain:


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;


Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;


Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;


Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;


Permendikdasmen tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025;


Asas transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan negara.



“Kami meminta Kejaksaan Negeri Simalungun untuk melakukan telaah, pengumpulan data dan bahan keterangan, pemanggilan pihak terkait, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban hingga audit investigatif apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” lanjut Hunter.


KPKM RI menegaskan bahwa seluruh laporan yang disampaikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan bertujuan mendorong terciptanya pengelolaan anggaran pendidikan yang profesional, transparan dan berintegritas.


Sebagai organisasi sosial kontrol, KPKM RI menyatakan akan terus mengawal penggunaan Dana BOSP di wilayah Sumatera Utara agar benar-benar digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, sarana pembelajaran serta kepentingan peserta didik.


“Dana pendidikan adalah uang negara yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dunia pendidikan. Karena itu seluruh penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” tutup Hunter D. Samosir.


KONGRES PEMBERANTASAN KORUPSI


MANIPULATIF RAKYAT INDONESIA


(KPKM RI)


Hunter D. Samosir

Ketua Umum

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar