https://smart-damage.com/bD3fV.0lPb3DpWvhbamxVBJRZ/D/0/2sNNzEIY0PNPzHYI3yLqTIY_3yM/jeQg3yNLjCgV
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hilltop atas

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    Soroti PP Cipta Kerja Forkopimda Aceh Singkil Kupas Tuntas Kewajiban Kebun Plasma HGU

    12/11/25, 12:31 WIB Last Updated 2025-11-12T05:31:54Z
    masukkan script iklan disini


    ACEH SINGKIL. —Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Singkil menggelar rapat konsultasi publik yang intensif bersama unsur Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan perwakilan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di daerah tersebut, pada Rabu 8 oktober 2025, Pertemuan strategis yang berlangsung di Ofroom Sekretariat Daerah ini bertujuan mencari solusi dan kepastian hukum terkait persoalan HGU, khususnya implementasi kewajiban kebun plasma.



    Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., dalam kesempatan itu menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang perizinan HGU. Isu kepastian hukum dan kewajiban perusahaan menjadi fokus utama pembahasan.


    Melalui sambungan zoom meeting, Togu Rudianto Saragi, S.H., M.H., Staf Ahli Dirjen Kementerian Pertanian, menegaskan bahwa aturan HGU terbaru sudah mengacu pada Undang-Undang yang berlaku.


    “Kalau pada masa perpanjangan atau pembaruan HGU diwajibkan membangun kebun plasma, maka hal itu akan menjadi syarat mutlak sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Togu. Ia menambahkan, evaluasi akan dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme Penilaian Usaha Perkebunan (PUP). "Jangan salah menafsirkan. Kalau regulasi mensyaratkan plasma, wajib dibuat. Jika kemitraan, maka dilaksanakan kemitraan. Semua ada aturannya,” tegasnya.


    Dari pihak legislatif, sorotan tajam datang dari anggota DPRK yang meminta pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua HGU yang beroperasi.


    Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, secara spesifik mempertanyakan legalitas beberapa HGU yang masa izinnya telah habis, seperti PT Socfindo dan PT Nafasindo. “Setahu kami belum ada izin baru, namun mereka tetap beroperasi dengan pola kemitraan. Bahkan tidak ada kebun plasma yang diwajibkan. Padahal masyarakat sudah menunggu kepastian,” ungkapnya, mewakili harapan masyarakat agar perusahaan HGU segera merealisasikan kewajiban plasma.


    Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRK, Wartono, S.H., yang juga Ketua DPD Partai Gerindra, menekankan pentingnya kehadiran pimpinan perusahaan dalam rapat-rapat strategis. “Jangan hanya mengutus humas. Mereka tidak bisa mengambil keputusan penting,” tegasnya.


    Acara yang berlangsung cukup alot, dengan berbagai interupsi dari anggota DPRK kepada jajaran pemerintah daerah, tetap berjalan kondusif. Pertemuan ini dihadiri lengkap oleh unsur Forkopimda, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRK, Dandim 0109, perwakilan Kapolres, Kajari Aceh Singkil, serta perwakilan perusahaan HGU.


    Rapat konsultasi publik ini menghasilkan sejumlah kesepakatan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta solusi terhadap persoalan HGU dan kewajiban kebun plasma di Kabupaten Aceh Singkil.(Maksum)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +