• Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    Jakarta Selatan — Diduga Toko Kosmetik di Cilandak Jual Obat Keras Golongan G Tanpa Izin

    REDAKSI
    20/11/25, 20:52 WIB Last Updated 2025-11-20T15:34:20Z
    masukkan script iklan disini
    Jakarta Selatan, 20 November 2025 — Sebuah konter yang berlokasi di Jl. Terogong Raya No.3, RT 11/RW 7, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, diduga melakukan praktik penjualan obat-obatan keras golongan G secara ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko berkedok konter tersebut disebut-sebut menjual obat seperti Tramadol dan Eximer tanpa izin resmi.

    Dari keterangan warga sekitar, aktivitas penjualan obat terlarang itu kerap melibatkan seorang pria bernama Ali, yang disebut bertugas sebagai backup di lapangan. Ali bahkan diduga mengaku sebagai ketua salah satu ormas untuk memperkuat posisinya di lokasi.

    Sementara itu, penjaga toko yang dikenal dengan nama Boby disebut turut berperan dalam aktivitas operasional toko tersebut. Warga mengaku resah dengan praktik tersebut karena berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu ketertiban lingkungan.

    Obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer termasuk dalam kategori obat keras golongan G yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Penjualan tanpa izin resmi melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut. Warga berharap pihak berwenang segera melakukan langkah tegas untuk menertibkan peredaran obat keras yang meresahkan.


    (Jec)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +