foto diambil oleh team liputan di lokasi
JAKARTA, benuapostnusantara — Hotel Pondok Citra yang beralamat di Jl. Daan Mogot No.111 4, RT 4/RW 2, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan setelah dugaan adanya pungutan pajak sebesar 10 persen yang masih diterapkan kepada tamu.
Dalam struk pembayaran yang diterima redaksi, terlihat jelas bahwa pihak hotel mencantumkan komponen “TAX 10%” dan “Service Charge 5%” pada transaksi penyewaan kamar dengan harga dasar Rp346.300. Setelah ditambahkan pajak dan biaya layanan, total pembayaran meningkat hingga lebih dari Rp380 ribu.
Temuan ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah tamu terkait dasar pengenaan pajak tersebut, mengingat beberapa aturan pajak daerah telah mengalami penyesuaian. Namun, Hotel Pondok Citra Grogol masih tercatat menambahkan pajak 10 persen di setiap struk pembayaran yang diberikan kepada tamu.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan resmi dari pihak manajemen hotel terkait alasan penerapan pajak tersebut maupun dasar regulasi yang dipergunakan. Pihak hotel juga belum merespons upaya konfirmasi mengenai apakah kebijakan pungutan pajak ini sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa transparansi terkait biaya jasa perhotelan menjadi penting untuk mencegah terjadinya kebingungan di tingkat konsumen, terutama di sektor yang berhubungan dengan pungutan pajak daerah.
Pemerintah Kota Jakarta Barat dan dinas terkait diharapkan menindaklanjuti laporan ini guna memastikan apakah praktik pungutan pajak yang diterapkan hotel tersebut sesuai aturan atau memerlukan evaluasi lebih lanjut.
(Anisa)







