Tangerang, benuapostnusantara.com – Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tanah Merah, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku berinisial F (48), warga Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan sistem cash on delivery (COD).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:
1 plastik klip berisi sabu seberat 1,2 gram bruto
1 unit ponsel Vivo Y19
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox B 5459 TEZ
Kapolsek Sepatan melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Rencananya, sabu itu akan dijual seharga Rp 1,1 juta kepada seseorang berinisial N.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sepatan dan dititipkan sementara di tahanan wanita Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Redaksi / Arifin VJ









