
Bekasi, Benua Post Nusantara – Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan aksi tawuran remaja pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Cabangbungin, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang remaja masing-masing berinisial RA (17), MA (12), EE (14), MRR (14), MBP (22), R (20), dan YS (20). Selain itu, empat unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi tawuran turut disita, yakni Honda Beat biru B 3363 FRF, Honda Beat Street hitam T 4782 RB, Honda Vario hitam tanpa pelat, dan Honda Beat hitam B 5809 FT.
Petugas juga menemukan sejumlah senjata tajam yang dibawa pelaku, berupa satu pedang, satu tongkat bergagang besi, satu pedang bergerigi, dan satu celurit.
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. “Benar, tadi subuh kejadiannya. Awalnya kami menerima laporan masyarakat tentang sekelompok remaja sekitar 45 orang dengan 15 sepeda motor yang akan tawuran. Setelah dicek ke lokasi, ditemukan sesuai laporan. Tujuh pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, sementara lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya, Minggu siang.
Alex menegaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Untuk pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganannya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Cabangbungin, agar tetap damai dan tenteram,” Tandasnya.
Penulis: Haris Pranatha