Bekasi, Benua Post Nusantara - Peredaran obat keras golongan G dan obat keras terbatas di Kota Bekasi telah mencapai titik yang memprihatinkan, terutama bagi kalangan muda yang menjadi konsumen utama. Selasa (16/9/2025). Kebebasan kartel pengedar obat keras, yang diduga merasa kebal hukum dan mampu "membayar" oknum tertentu, memicu kekhawatiran mendalam.
Remaja menjadi lebih mudah mengakses obat-obatan terlarang ini. Dampaknya? Seorang remaja berusia 15 tahun yang baru saja keluar dari sebuah toko obat, mengungkapkan, "Kalau tidak makan obat ini (tramadol dan hexymer), saya merasa lemas dan tidak bersemangat. Obat ini juga menambah keberanian saat tawuran."
Para kartel pengedar obat terlarang kini berkamuflase dengan berbagai cara, seperti membuka warung klontong, toko vape, atau toko plastik. Mereka menjual "barang jahanam" yang berpotensi menghancurkan generasi muda Indonesia. Obat-obatan yang dijual meliputi Tramadol, Tryhexphenidil, Excimer, Alprazolam, Riklona, dan lain-lain.
Salah satu toko yang berpotensi merusak generasi ini terletak di tengah permukiman padat, tepatnya di Jl. Desa Jatiluhur No. 72, bersebelahan dengan toko sembako. Ironisnya, warga sekitar seolah menutup mata terhadap keberadaan toko ilegal ini. Namun, ada juga warga yang menyesalkan keberadaan toko tersebut di lingkungan mereka.
Lokasi toko yang berada di Jl. Benda, Kp Pamahan, Kec Jatiasih, dikelilingi oleh fasilitas pendidikan seperti MTsN 2, pesantren, dan rumah ibadah, mengingat padatnya penduduk di wilayah ini. Warga merasa resah, tetapi laporan kepada pihak berwajib seolah tidak membuahkan hasil.
Setelah penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa toko obat terlarang tersebut milik seorang pria asal Aceh bernama "Angga," yang memiliki lima hingga enam toko di wilayah Jatiasih. Warga dan elemen masyarakat berharap wilayah mereka bersih dari narkoba demi menyelamatkan generasi mendatang.
Mereka meminta bantuan untuk menutup permanen toko tersebut dan menyeret kartel obat ke penjara. Redaksi kami akan mengambil sikap dengan mendatangi Kapolsek Jatiasih, Camat Jatiasih, serta tokoh masyarakat setempat.
Siapa saja yang berada di balik kerajaan obat keras ini? Oknum polisi mana yang terlibat dalam bisnis Angga? Waktu akan menjawabnya.
Para pelaku yang terlibat akan dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
SuTinah