https://smart-damage.com/bD3fV.0lPb3DpWvhbamxVBJRZ/D/0/2sNNzEIY0PNPzHYI3yLqTIY_3yM/jeQg3yNLjCgV
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hilltop atas

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    KEPALA DESA SAWIT DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI PROYEK GEDUNG SERBA GUNA, KEJARI PURWOREJO TAHAN 3 ORANG

    Redaksi BPN
    26/07/25, 16:21 WIB Last Updated 2025-07-26T09:21:38Z
    masukkan script iklan disini




    Purworejo, Benua Post Nusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung serba guna di Desa Sawit, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.


    Ketiga tersangka yang kini resmi ditahan adalah Kepala Desa Sawit berinisial PG, seorang perangkat desa berinisial AW, serta satu orang rekanan dari pihak ketiga berinisial PDP. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, setelah penyidik Kejari menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan dan penyidikan.


    Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, melalui keterangan persnya, menyebutkan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyelewengan anggaran desa yang dialokasikan untuk pembangunan gedung serba guna pada tahun anggaran 2023.


    > “Berdasarkan hasil audit dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan tiga orang tersangka karena diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek pembangunan gedung serba guna di Desa Sawit,” ujar pihak Kejari.




    Modus operandi yang digunakan para tersangka diduga berupa mark-up anggaran dan pengadaan fiktif sejumlah material, serta pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pembangunan. Proyek yang sedianya menjadi fasilitas publik untuk masyarakat desa tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum yang seharusnya menjadi pelayan rakyat.


    Pasca-penetapan tersangka, ketiganya langsung digiring ke rumah tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi.


    Kejari Purworejo menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain yang turut serta dalam praktik korupsi tersebut.


    Langkah tegas ini pun mendapat apresiasi dari sejumlah elemen masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum konsisten dalam memberantas korupsi di tingkat desa, terlebih saat ini banyak dana pembangunan desa yang rawan diselewengkan.


    Benua Post Nusantara

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +