• Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    KEMENAKER TEGASKAN: PERUSAHAAN DILARANG TAHAN IJAZAH PEKERJA

    Redaksi BPN
    22/05/25, 10:45 WIB Last Updated 2025-05-22T03:45:20Z
    masukkan script iklan disini


     


    Jakarta, benuapostnusantara.com – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja. Penegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang resmi dikeluarkan pada bulan Mei 2025.


    Dalam surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan meminta kepada seluruh pemberi kerja di Indonesia agar tidak lagi melakukan praktik penahanan ijazah, kartu tanda penduduk, paspor, atau dokumen pribadi lainnya milik pekerja, baik yang telah direkrut maupun yang masih dalam masa kontrak.


    “Penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja dan bertentangan dengan semangat keadilan dalam hubungan industrial,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya.


    Larangan ini berlaku untuk seluruh sektor usaha, baik perusahaan swasta, BUMN, maupun instansi yang mempekerjakan tenaga kerja kontrak maupun tetap. Praktik penahanan ijazah selama ini dinilai menjadi salah satu bentuk tekanan psikologis dan membatasi kebebasan pekerja untuk menentukan pilihan kerja yang lebih baik.


    Langkah Perlindungan Pekerja

    Surat edaran ini juga memuat instruksi kepada para pengusaha untuk segera mengembalikan dokumen yang masih ditahan dan memastikan kebijakan internal perusahaan selaras dengan prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.


    Kemnaker juga mengimbau kepada pekerja yang merasa dirugikan agar melaporkan praktik penahanan dokumen ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau ke pos pengaduan Kemnaker.

    “Kami membuka ruang pengaduan dan akan menindaklanjuti laporan dengan serius. Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional,” tegas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker.


    Respons Dunia Usaha

    Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut baik surat edaran tersebut sebagai upaya pemerintah mendorong profesionalisme hubungan kerja. Namun, mereka berharap ada solusi bagi perusahaan yang membutuhkan sistem jaminan tertentu dari pekerja tanpa melanggar hak dasar.


    Penutup

    Dengan dikeluarkannya Surat Edaran M/5/HK.04.00/V/2025, diharapkan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan akan segera berakhir dan digantikan oleh sistem manajemen sumber daya manusia yang lebih adil, transparan, dan menghormati hak asasi pekerja.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +