![]() |
Nomor : 53/N.1.15.2/Dti/07/2025 |
Bali, benuapostnusantara.com | Kejaksaan Negeri Gianyar menerima penyerahan satu orang tersangka berinisial E.A.R beserta barang bukti dari penyidik kepolisian, dalam proses Tahap II penanganan perkara tindak pidana narkotika. Penyerahan ini dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, bertempat di Ruang Tahap II Kejari Gianyar.
Tersangka E.A.R diduga terlibat dalam kasus narkotika dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang larangan membawa atau mengedarkan narkoba. Jika terbukti, tersangka bisa mendapat hukuman yang sangat berat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penyerahan dilakukan langsung oleh penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar. Setelah menerima berkas dan barang bukti, tim jaksa melakukan pengecekan dan telaah secara cermat untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian prosedur. Hasilnya, Penuntut Umum memutuskan untuk menahan tersangka guna memperlancar proses hukum selanjutnya dan mencegah risiko seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana kembali.
Tersangka kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Bapak Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Gianyar untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Seluruh proses dilakukan dengan penuh kehati-hatian, menjunjung tinggi asas keadilan, serta memperhatikan hak setiap pihak yang terlibat, termasuk korban, saksi, dan tersangka.
Kejari Gianyar juga berharap, penanganan kasus ini bisa turut memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan mendukung terciptanya sistem peradilan yang bersih, tegas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam memerangi bahaya narkotika.