SAMPANG, JAWA TIMUR | benuapostnusantara.com | Warga Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, mengeluhkan buruknya pelayanan administrasi di kantor desa. Hal ini diduga akibat Pejabat (Pj) Kepala Desa Nepa, Yusuf Jaelani, yang jarang berada di kantor desa.
Pada Rabu (4/6/2025), sejumlah warga mengaku kesulitan mengurus berbagai keperluan administrasi karena tidak adanya pejabat desa yang dapat memberikan tanda tangan atau persetujuan resmi. Kondisi ini membuat proses pelayanan publik terhambat dan merugikan masyarakat.
Salah satu warga Dusun Nepa berinisial R menyampaikan keluhannya kepada awak media. "Pelayanan di kantor Balai Desa Nepa sangat sulit. Pj Kades jarang ada di tempat. Ini sangat menghambat proses pemberkasan. Kami sudah bolak-balik ke kantor desa, tapi tetap saja tidak bertemu dengan beliau," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepala desa seharusnya hadir dan melayani masyarakat sesuai tugas dan fungsinya. Ketidakhadiran pimpinan desa secara terus-menerus dinilai sebagai bentuk kelalaian terhadap tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Landasan Hukum dan Harapan Warga
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat desa. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan layanan yang efektif dan akuntabel oleh aparatur desa.
Atas situasi ini, warga berharap Camat Banyuates, Fajar Sidiq, mengambil sikap tegas terhadap kinerja Pj Kepala Desa yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.
Tim media telah berupaya menghubungi Yusuf Jaelani selaku Pj Kepala Desa Nepa untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum berhasil dihubungi.