• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    PT. Danendra Samudra Niaga Diduga Bawa Solar Ilegal ke Pelabuhan Jongor

    Redaksi
    Sabtu, 21 Juni 2025, 5:45:00 PM WIB Last Updated 2025-06-21T12:06:58Z



    Tegal, Jawa Tengah – PT. Danendra Samudra Niaga diduga melakukan kegiatan ilegal dengan membawa solar tanpa izin resmi ke Pelabuhan Jongor, Tegal, Jawa Tengah, pada Sabtu(21/6). Informasi dari warga menyebutkan bahwa solar tersebut akan dicurah (dipindahkan) ke dalam kapal atau tempat penampungan di area pelabuhan.




    Saat anggota kepolisian dari Polsek setempat tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan, pihak transportir solar tersebut sudah meninggalkan tempat. Namun, kegiatan tersebut diketahui berada di bawah tanggung jawab seseorang bernama Budi, yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan. Sementara itu, pengurus lapangan yang bernama Agi juga disebut mengetahui rencana distribusi solar ke pelabuhan.


    Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, aktivitas ini sudah berlangsung beberapa kali dan diduga tanpa kelengkapan dokumen resmi niaga BBM (Bahan Bakar Minyak), yang seharusnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


    Pihak kepolisian dikabarkan telah mencatat kejadian tersebut dan tengah melakukan pendalaman. Dugaan pelanggaran bisa mengarah pada Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang distribusi dan niaga BBM tanpa izin.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Danendra Samudra Niaga maupun pihak Polsek terkait proses hukum lebih lanjut.


    Tim Dua warna Nasional


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler