• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Diduga Jadi Pusat Produksi Oli Oplosan, Gudang di Kosambi Tangerang Disorot

    Redaksi
    Selasa, 17 Juni 2025, 3:54:00 PM WIB Last Updated 2025-06-20T00:46:45Z
    Tangerang, Benuapostnusantara.com – Sebuah gudang di kawasan Pergudangan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga kuat menjadi pusat produksi oli oplosan yang kini beredar luas di berbagai toko dan bengkel.

    Investigasi yang dilakukan tim awak media mengungkap indikasi bahwa oli-oli yang dijual dengan merek terkenal tersebut tidak berasal dari pabrikan resmi, melainkan merupakan hasil campuran zat kimia tertentu yang kemudian dikemas ulang menyerupai produk asli.
    Kantor pemasaran di cengkareng barat kota jakarta



    Kecurigaan ini mencuat setelah sejumlah konsumen dan masyarakat melaporkan adanya penurunan drastis pada performa kendaraan mereka usai menggunakan oli yang diduga palsu. Beberapa gejala yang dikeluhkan antara lain mesin cepat panas, tarikan berat, dan suara mesin yang tidak normal.

    Tim investigasi kemudian melakukan penelusuran hingga ke rantai distribusi dan menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu gudang di kawasan tersebut. Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya memberikan pengakuan mengejutkan.

    > “Iya bang, di sini tempat produksi oli. Oli beli kalengan, terus dicampur zat kimia. Wanginya dibuat berbeda-beda, lalu dikemas dan dikirim ke toko-toko,” ujar sumber tersebut.



    Lebih mengejutkan lagi, oli oplosan tersebut dikemas dengan label merek ternama seperti Yamalube, Federal, SPX 1, dan SPX 2, yang selama ini dikenal memiliki reputasi tinggi di pasar pelumas otomotif.

    Praktik pemalsuan ini bukan hanya merugikan konsumen dari sisi ekonomi, tetapi juga membahayakan kendaraan. Oli oplosan dapat mempercepat kerusakan mesin, menurunkan efisiensi, serta memperpendek usia kendaraan.

    Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya pasal terkait pemalsuan produk dan pelanggaran hak ekonomi. Hukuman maksimal dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar.

    Meski temuan ini sudah beredar luas, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait penggerebekan atau tindakan hukum di lokasi tersebut. Publik berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan praktik ilegal ini.

    Alamat Kantor Pemasaran

    Berdasarkan informasi yang diterima, produk oli oplosan ini diduga dipasarkan melalui sebuah kantor yang beralamat di:

    > Jalan Cengkareng Barat, Kota Jakarta



    Keberadaan kantor ini turut memperkuat dugaan bahwa jaringan distribusi produk palsu ini telah terorganisir dan melibatkan lebih dari satu titik operasional.

    Imbauan untuk Masyarakat

    Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat membeli pelumas kendaraan. Ciri-ciri produk oli asli antara lain:

    Memiliki segel resmi yang utuh dan tidak mudah lepas

    Terdapat barcode dan nomor seri yang bisa diverifikasi

    Kualitas cetakan dan label jelas dan tidak mudah luntur

    Aroma oli khas pabrikan, bukan campuran yang menyengat


    Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap skandal oli oplosan ini yang diduga kuat tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merugikan negara dari sisi perpajakan dan kepercayaan publik terhadap produk pelumas dalam negeri.

    Tim Dua warna tng
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler