Bangka barat, benuapostnusantara.com | polres Bangka Barat mengadakan konferensi pers terkait kasus pencabulan yang melibatkan seorang pria berinisial RB (50), yang mengklaim dirinya sebagai paranormal dan menjalankan praktik pengobatan alternatif di salah satu kecamatan di Kabupaten Bangka Barat, pada 28 Mei 2025.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban berusia 16 tahun melaporkan tindakan pelecehan dan persetubuhan yang dialaminya selama menjalani pengobatan spiritual dari pelaku.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bangka Barat pada Selasa siang, Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan bahwa diperkirakan ada lebih dari satu korban. RB diduga telah melakukan pelecehan terhadap sejumlah pasien lainnya selama praktiknya.
Menariknya, ini bukan pertama kalinya pelaku terlibat dalam kasus serupa. Pada tahun 2005, RB pernah diproses hukum atas kasus pencabulan dan menjalani hukuman hingga 2016. Setelah bebas, dia kembali membuka praktik pijat dan pengobatan spiritual, bahkan sempat bekerja sebagai kondektur bus antar kota.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat yang pernah menjadi pasien RB dan merasa menjadi korban agar segera melapor, dengan jaminan perlindungan hukum bagi para korban.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir juga Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah dan PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, yang menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan pelaku akan dituntut dengan berbagai pasal terkait tindakan persetubuhan, pencabulan anak di bawah umur, serta pelecehan seksual.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan non-medis yang tidak memiliki izin resmi.
(Reny). Sumber: Humas.