Sukoharjo | benuapostnusantara.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui penyelidikan intensif dan operasi lapangan yang cermat, aparat berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas kota. Dari tangan pelaku, polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu serta lebih dari seribu butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Unit 2 Satresnarkoba melakukan patroli malam rutin di wilayah Kecamatan Gatak pada Jumat malam (2/5/2025). Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di Gang Kampung Betikan, Desa Wironanggan.
"Petugas kami mengamankan seorang pria berinisial N.H.N alias NANDUT, warga Laweyan, Surakarta. Setelah pemeriksaan awal, diketahui ia tengah menjalankan perintah untuk mengambil sabu yang disembunyikan di lokasi tersebut," ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam konferensi pers pada Selasa (27/5).
Pemeriksaan terhadap ponsel NANDUT membuka tabir jaringan yang lebih besar. Berbekal jejak digital, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam seng di pinggir jalan. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa NANDUT merupakan bagian dari sindikat pengedar narkotika bersama dua rekannya, yakni EGI dan RIAN. Ketiganya dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Y.P alias SUEP yang saat ini mendekam di Lapas Tangerang.
"Pada 3 Mei, NANDUT kembali mengambil barang atas perintah SUEP. Ia membawa pulang sabu seberat lebih dari satu kilogram serta lebih dari seribu butir pil ekstasi," jelas Kapolres.
Barang Bukti Menggemparkan
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti yang cukup mencengangkan. Di antaranya:
1.025,30 gram sabu
1.079 butir ekstasi berbentuk granat hijau dan segitiga pink
Pecahan pil Inex
Psikotropika jenis Alprazolam
Timbangan digital
Sepeda motor tanpa STNK
Dua unit ponsel
Isolasi plastik berbagai warna
Uang tunai
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Psikotropika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
"Ini adalah peringatan keras bagi para pelaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo," tegas AKBP Anggaito.