Benua Post Nusantara | Bangka Barat
Polres Bangka Barat menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi narkotika. Oleh tim Polres, dalam waktu kurang dari satu minggu, berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran sabu dengan melibatkan lima tersangka dari berbagai jaringan, serta total barang bukti sabu lebih dari 82 gram. Ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025.
Kasus pertama terungkap pada dini hari, 26 Mei 2025, saat seorang pria berinisial YDW alias Ongklek (28) dari Kampung Senang Hati ditangkap oleh tim Satres Narkoba. Dari tersangka, petugas menyita 18 paket sabu seberat 5,92 gram, alat konsumsi, serta satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam peredaran.
Di hari yang sama, pada sore harinya, tim gabungan dari Polsek Mentok dan Satres Narkoba menangkap pasangan suami istri, M.S alias A (44) dan S.P alias S (38), di rumah mereka di Gang Nador, Jalan Menara Air. Penggeledahan menemukan satu paket sabu seberat 5,26 gram beserta alat hisap dan timbangan digital.
Selain itu, pada siang sebelumnya, Satuan Polisi Air dan Udara berhasil mengagalkan penyelundupan sabu melalui jalur laut, dengan menangkap dua pria, A (30) dan M (25) dari Desa Upang, yang membawa 14 bungkus sabu seberat total 71,84 gram di Pantai Teluk Rubiah.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras Polres dalam memberantas narkotika. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba.
"Dalam satu minggu, kami berhasil mengungkap tiga kasus besar. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Para pelaku berasal dari berbagai jaringan, termasuk lintas pulau. Kami pastikan bahwa proses hukum yang dilakukan bersifat tegas dan transparan," ungkapnya.
Iptu Yos juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak akan tercapai tanpa dukungan informasi dari masyarakat.
"Informasi publik sangat penting. Terima kasih atas kepercayaan Anda. Polres Bangka Barat akan terus berkomitmen menjaga wilayah ini dari narkoba,” katanya.
Saat ini, seluruh tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, tergantung peran dan bukti yang ada.
Polres Bangka Barat juga semakin meningkatkan pengawasan pada setiap jalur masuk dan wilayah perairan untuk mencegah peredaran narkoba. Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, karena kerjasama antara masyarakat dan kepolisian merupakan kunci keberhasilan pemberantasan narkoba.
(Reny). Sumber: Humas.