Jakarta Timur — Aktivitas mencurigakan terkait pembelian BBM subsidi jenis Pertalite terpantau di SPBU 34-135.05 yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Keramat Jati, Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur. Dari hasil pemantauan lapangan serta dokumentasi foto pada siang hari, terlihat sejumlah pengendara sepeda motor melakukan pembelian Pertalite secara berulang (bolak-balik), mengarah pada dugaan praktik penimbunan BBM subsidi.
Dalam rekaman foto, beberapa motor tampak kembali mengantre dalam waktu yang berdekatan. Aktivitas ini berlangsung tanpa adanya tindakan pencegahan dari operator SPBU, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa terjadi pembiaran terhadap penyalahgunaan Pertalite subsidi—BBM yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan kriteria tertentu.
Konfirmasi kepada Pengawas SPBU
Tim mencoba meminta keterangan langsung kepada pihak pengawas SPBU. Namun saat ditanya mengenai identitas pemilik SPBU, pengawas menolak memberikan informasi tersebut.
Pengawas hanya menyatakan bahwa operasional SPBU telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pernyataan ini dinilai bertolak belakang dengan kondisi lapangan, di mana pengendara yang diduga melakukan penimbunan terlihat bebas melakukan pengisian berulang tanpa pemeriksaan, bahkan aktivitas tersebut diduga terekam jelas oleh CCTV.
Pertalite Subsidi Tidak Sesuai Peruntukan
Pertalite merupakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari, bukan untuk diperjualbelikan kembali. Pola pembelian berulang oleh pihak yang sama, ditambah minimnya tindakan dari SPBU, memperkuat dugaan:
Pengendara penimbun dibiarkan melakukan transaksi berulang
SPBU tidak melakukan verifikasi maupun pembatasan pembelian
Pengawasan internal SPBU lemah atau tidak berjalan sama sekali
Situasi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kerugian negara, mengganggu distribusi BBM bagi warga yang berhak, serta memperbesar ruang gerak mafia penimbunan BBM subsidi.
Harapan akan Tindakan Tegas
Masyarakat mendesak instansi terkait seperti Pertamina, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah untuk segera:
-Memeriksa ulang operasional SPBU 34-135.05
-Menindak tegas pelaku penimbunan
-Memberikan sanksi kepada SPBU apabila terbukti melakukan pembiaran
-Memastikan BBM subsidi tetap tepat sasaran
-Dugaan pelanggaran ini diharapkan tidak dibiarkan berlarut-larut mengingat dampaknya sangat merugikan masyarakat luas.
RIAN 43





