• Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    CHK Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sebatang Publik Berhak Tahu

    04/11/25, 20:49 WIB Last Updated 2025-11-04T13:49:00Z
    masukkan script iklan disini


    ACEH SINGKIL – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, senilai sekitar Rp356 juta terus menyita perhatian publik. Kali ini, Direktur Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik, turut angkat bicara dan mendesak agar permasalahan tersebut dibuka secara transparan.


    Razaliardi mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima pihaknya, terdapat indikasi kuat bahwa pengelolaan dana tersebut tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.


    “Dari data dan informasi yang masuk kepada kami, ada dugaan bahwa pengelolaan dana desa itu tidak sesuai ketentuan. Jika benar digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, tentu ini merupakan pelanggaran hukum,” kata Razaliardi, Selasa (4/11/2025).


    Ia menjelaskan bahwa dugaan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini lazim diterapkan dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa karena menyangkut jabatan dan wewenang, dengan ancaman pidana Penjara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.


    Selain itu, kasus ini juga melanggar ketentuan dalam:


    UU Desa No. 6 Tahun 2014: Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.


    Permendagri 20 Tahun 2018: Mengatur kewajiban Kepala Desa dalam penyusunan perencanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.


    Sebelumnya, Kepala Kampung (Gecik) Desa Sebatang, Rajab, telah resmi dilaporkan oleh warga ke Inspektorat Aceh Singkil pada Senin, 27 Oktober 2025, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.


    “Kami hanya ingin semuanya terbuka. Biar jelas siapa yang bermain dan bagaimana dana itu digunakan,” ujar salah seorang warga pelapor.


    Seorang Irban Khusus Inspektorat Aceh Singkil membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti.


    “Laporannya sudah kami terima dan akan ditelaah lebih lanjut. Selanjutnya kami menunggu surat perintah untuk pelaksanaan audit,” ujarnya.


    Saat ini, kasus dugaan penyelewengan Dana Desa yang bernilai fantastis ini masih dalam proses pemeriksaan awal. Publik kini menanti langkah audit dari Inspektorat dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya indikasi kuat kerugian negara.(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +