,menuai tenda tanya publik pembangunan rehabilitasi beberapa kelas tidak jelas asal anggaran dan pelaksanaan ,bahkan dalam pelaksanaanya tidak ada papan nama proyek yang sedang dikerjakan hingga saat berta ini diturunkan.
Kamis 30/10/2025 , Kepala sekolah SMPN 2 Nganjuk saat di konfirmasi tidak ada di tempat,terkait pembangunan rehabilitasi beberapa gedung kelas di SMPN 2 Nganjuk, hal ini menimbulkan persepsi liar dari publik,"Ada apa dengan proyek ini?"...
Awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk terkait pembangunan Proyek Rehabilitasi di SMPN 2 Nganjuk "Hari ini di pasang mas brow!"ujar Puguh dalam komonikasi via WA.
Proyek yang sudah berjalan 50% lebih ,baru di pasang papan nama,ini adalah sebuah tindakan yang diluar prosedural.Papan nama proyek seharusnya dipasang sebelum kegiatan pembangunan dimulai dan tetap terpasang selama seluruh proses pembangunan.
Papan nama ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik atau pelaksana proyek untuk menginformasikan kepada masyarakat umum mengenai proyek tersebut.
Proyek pembangunan gedung sekolah yang dibiayai APBN, Atau APBD tanpa papan nama yang jelas melanggar UU KIP (keterbukaan Informasi Publik) tanpa memasang pengumuman patut diduga sebagai proyek siluman atau tidak transparan, karena tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur oleh undang-undang.
Papan pengumuman proyek seharusnya dipasang untuk memberikan informasi mengenai anggaran, pelaksanaan, kontraktor, dan jadwal proyek, serta memungkinkan pengawasan publik. Ketidakadaan papan pengumuman mengindikasikan upaya penyembunyian informasi dan bisa menjadi indikasi adanya penyimpangan atau korupsi.
Papan pengumuman adalah hak publik untuk mengetahui detail proyek yang didanai APBN/APBD, termasuk anggaran, pelaksana, dan target waktu.
Papan ini juga berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepatuhan terhadap pemasangan papan nama proyek merupakan kewajiban yang dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Papan nama proyek diatur oleh undang-undang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, terutama untuk proyek pemerintah yang dibiayai APBN/APBD. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 70 Tahun 2012 (perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan turunan seperti Permen PUPR No. 30 Tahun 2020 juga memberikan rincian teknisnya.
Dasar hukum utama ,UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menegaskan bahwa pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi agar masyarakat dapat mengawasi.
Perpres No. 70 Tahun 2012 (dan perubahannya) Mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. (Tomo)





