
Benua Post Nusantara | Bekasi, 21 September 2025 – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan seorang oknum wartawan berinisial Tatang, diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal, merupakan bagian dari PWI Bekasi Raya.
Ade Muksin menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia memastikan nama Tatang tidak tercatat dalam keanggotaan resmi PWI Bekasi Raya, baik sebagai anggota biasa maupun anggota muda.
Saya tegaskan, saudara Tatang bukan anggota PWI Bekasi Raya. Setelah kami lakukan pengecekan dalam database resmi organisasi, namanya tidak pernah terdaftar sebagai anggota,” ujar Ade Muksin dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).
Lebih lanjut, Ade menekankan bahwa PWI Bekasi Raya adalah organisasi profesi wartawan yang sah, senantiasa menjunjung tinggi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Karena itu, pihaknya menolak keras setiap upaya mengaitkan nama baik organisasi dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak luar.
Kami menghormati aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Namun, jangan sampai marwah PWI dan profesi wartawan tercoreng oleh klaim yang tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Ade juga meminta media yang sudah memuat pemberitaan tersebut agar memberikan hak jawab secara proporsional, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers.
Pers wajib melayani hak jawab. Kami minta klarifikasi ini dipublikasikan demi menjaga akurasi pemberitaan dan menghindari kesalahpahaman publik,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Ketua PWI Bekasi Raya mengimbau seluruh media agar lebih berhati-hati dalam melakukan verifikasi sebelum mengaitkan nama organisasi profesi dalam pemberitaan.
Supri