“
Praktik pungutan di dunia pendidikan kembali menuai sorotan. Sejumlah wali murid SMAN 1 Ngronggot mempertanyakan pungutan uang gedung yang diumumkan dalam rapat komite sekolah. Setelah pembayaran dilakukan, kwitansi yang diberikan tidak mencantumkan peruntukan dana secara jelas. Lebih jauh, menurut keterangan siswa, uang pembayaran justru diterima langsung oleh seorang guru, bukan bendahara komite ataupun melalui rekening bersama sebagaimana mestinya.Pernyatsan itu juga di benarkan salah seorang wali murid siswa ,bahwa mereka mendapatkan kwitansi yang tidak jelas keperuntukanya "Saya ya menerima kwitansi seperti ini pak, memang kolom pembayaran kosong seperti itu"ungkap salah seorang wali murid sambil menunjukkan kwitansi pembayaran ke FAAM
Ketua DPC LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Achmad Ulinuha, menegaskan bahwa praktik semacam ini menyalahi aturan.
“Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan. Hal ini sudah diatur jelas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela yang tidak ditentukan jumlah maupun waktunya. Kalau sudah ditetapkan dalam rapat dan sifatnya wajib, itu bukan lagi sumbangan, tapi pungutan. Dan jelas tidak ada aturan yang membenarkan pungutan semacam ini di sekolah negeri,” tegas Ulinuha.
Lebih lanjut, FAAM Nganjuk menyoroti mekanisme penerimaan uang yang dilakukan oleh guru. Padahal, sesuai aturan, hasil penggalangan dana wajib dibukukan pada rekening bersama antara Komite dan Sekolah, serta dikelola oleh bendahara resmi komite. Selain itu, komite juga diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana kepada wali murid minimal sekali setiap semester.
“Kalau uang dibayarkan langsung ke guru, di luar mekanisme bendahara dan rekening bersama, maka transparansi dan akuntabilitasnya patut dipertanyakan. Ini membuka celah terjadinya penyalahgunaan dan sangat rawan dikategorikan sebagai pungutan liar,” tambahnya.
FAAM Nganjuk mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera turun tangan melakukan klarifikasi dan investigasi ,Dunia pendidikan tidak boleh tercoreng oleh praktik pungutan yang tidak sesuai aturan.ucapnya berapi api.Maroyono.