![]() |
Poto beberapa pekerja yang tidak memakai APD( Alat Pelindung Diri). |
Jombang, benuapostnusantara.com – pembangunan pabrik di wilayah Dusun Kedungasem desa bandar Kecamatan Bandar kedungmulyo, Kabupaten Jombang, diduga mengabaikan standar keselamatan kerja dan merasa dirinya kebal hukum,
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, para pekerja yang melakukan pekerjaan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai,seperti Helm dan sepatu juga Rompi. Senin 14 juli 2025.
Kondisi tersebut sangat rawan karena beberapa pekerja dari warga sekitar, Pasalnya, pekerjaan ini sangat memiliki risiko besar terhadap kecelakaan kerja jika tidak diimbangi dengan prosedur keselamatan kerja dari kurangnya pengawasan komperatif
Ketika beberapa awak Media berusaha menghubungi Gunardi selaku pemilik pabrik lewat telepon Via W.A tidak merespon,bahkan di telpon juga tidak pernah menjawab diduga Gunardi merasa dirinya kebal hukum,bahkan aparat penegak hukum setempat seperti di tiadakan.
Disisi lain menurut keterangan tokok masyarakat (Jatmiko) ketika Di mintak keterangannya: ungkapnya; seharusnya pembangunan pabrik tersebut harus tranfaransi kepada warga sekitar,
Kalau memang legalitasnya sudah resmi harus bisa menunjukan dihadapan warga sekitar atau tokok masyarakat ,bahkan ke aparat penegak hukum setempat
Dan bila ada kecelakaan kerja dalam proses pembangunan pabrik tersebut, siapa yang harus bertanggung jawab, apakah tidak melibatkan APH setempat,
" Karena fakta di lapangan "pekerja tidak Di tertipkan untuk memakai APD ( Alat Pelindung Diri) itu khan sudah melanggar K.3. ucapnya kepada awak media
Hingga berita ini ditayangkan , Gunardi selaku penanggung jawab pabrik tersebut belum bisa di konfirmasi belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor atau pimpinan proyek.
Namun warga berharap agar pihak berwenang segera melakukan evaluasi untuk mencegah potensi kecelakaan kerja di lokasi proyek tersebut,
Dan juga adanya debu yang berhamburan disekitar yang menimbulkan polusi udara dikarenakan jalan yang di lewati truk lalu lalang tersebut tidak dilakukan penyiraman air.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Saat ini telah diubah menjadi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mencakup jaminan kecelakaan kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja: Mengatur standar K3 dalam lingkungan kerja,karena hal tersebut sangat membahayakan bagi pekerja , "Pungkasnya"
(Tim-Red)..Bersambung....