-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Wartawan Kembali Alami Intimidasi dari Diduga Koordinator Toko Obat Golongan G di Tangerang Selatan

    Redaksi BPN
    Minggu, 26 Oktober 2025, 1:45:00 PM WIB Last Updated 2025-10-26T06:45:16Z
    masukkan script iklan disini


     

    Tangerang Selatan, 26 Oktober 2025 — Aksi intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Seorang pria berinisial R, yang diduga merupakan koordinator toko obat keras golongan G berkedok toko kosmetik, dilaporkan melakukan ancaman kekerasan terhadap salah seorang wartawan berinisial VJ yang saat itu tengah mendampingi kegiatan sidak dari DPP Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (K.G.S.A.I)


    Insiden tersebut terjadi usai kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Berdasarkan pesan singkat yang diterima redaksi, terlapor R sempat melontarkan kata-kata bernada ancaman dengan menyebut akan “membolongi kaki” salah satu wartawan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.


    Sumber internal lembaga menyebutkan, ancaman itu diduga sebagai bentuk tekanan agar kegiatan pengawasan dan pelaporan terhadap toko-toko obat keras golongan G di wilayah Tangerang Selatan dihentikan. Padahal, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan sosial masyarakat, sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi hukum.


    Dasar hukum kegiatan sidak tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan ancaman pidana bagi pelaku pengedar obat tanpa izin dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 mengenai pengawasan peredaran obat.


    Praktisi hukum M. Gilang Putra Gunawan, S.H., menilai tindakan intimidasi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan aktivisme sosial.


    Setiap warga negara berhak melakukan kontrol sosial, apalagi jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang kesehatan. Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan dapat diproses secara hukum karena termasuk unsur pidana intimidasi atau pengancaman,” tegasnya.


    Pihak lembaga menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan terhadap para aktivis dan wartawan yang menjalankan fungsi sosial serta tugas jurnalistik di lapangan.


    Red // vj

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +