-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Aceh Timur – LSM LAKI Soroti Dugaan Penutupan Data Proyek Irigasi APBN

    Redaksi NEWS
    Senin, 08 September 2025, 5:15:00 PM WIB Last Updated 2025-09-08T10:52:31Z
    masukkan script iklan disini
    Klik untuk tambah keterangan


    Benua Post Nusantara | Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Timur, Saiful Anwar, angkat bicara keras terkait dugaan penutupan data dana proyek irigasi yang bersumber dari APBN.

    Klik untuk tambah keterangan


    “Menutup data sama saja menabur bibit korupsi. Jangan tunggu murka rakyat, segera buka data dan hentikan sandiwara rahasia ini. ASN itu penyelenggara negara, bukan raja kecil. Menutup dana APBN jelas melawan UU KIP dan UU Tipikor. Jangan main-main, konsekuensi pidana nyata menunggu,” tegas Saiful, Senin (8/9/2025).


    Menurutnya, proyek yang berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I di Aceh seharusnya menjadi sorotan publik, bukan justru ditutup-tutupi. Ia menilai transparansi adalah kunci agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan.

    Ironisnya, lanjut Saiful, masih ada oknum pejabat yang terkesan menganggap dana negara sebagai panggung sandiwara, sementara rakyat hanya dijadikan penonton. Padahal regulasi sudah jelas mengatur, antara lain:

    UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 9 dan 11, yang mewajibkan pengumuman informasi publik terkait keuangan negara.

    UU KIP Pasal 52, yang memberi sanksi pidana bagi pejabat yang menolak membuka informasi publik.

    UU Tipikor Pasal 3, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.


    “Jika kepala instansi atau ASN masih menutup-nutupi data, dampaknya bukan hanya pada ranah hukum, tetapi juga pada kepercayaan publik. Masyarakat yang merasa dibohongi akan kehilangan rasa hormat dan partisipasi dalam pembangunan,” ujarnya.

    Saiful menambahkan, keengganan membuka data justru bisa menjerumuskan pejabat terkait ke ranah pidana. “Transparansi bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban hukum yang nyata. Jika kerugian negara terjadi akibat penutupan data, pejabat bisa dijerat dengan pasal tipikor. Itu bukan ancaman kosong, tapi realita hukum,” katanya.

    LAKI Aceh Timur berencana menyurati dan mendesak BWS Sumatera I serta instansi terkait untuk segera membuka data proyek irigasi yang bersumber dari APBN. “Jangan sampai kepercayaan publik runtuh hanya karena ulah segelintir pejabat yang mengkhianati amanah,” tutup Saiful.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +