JAKARTA, benuapostnusantara.com | Menjelang akhir Juli 2025, pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial dengan menyalurkan tiga jenis bantuan sosial (bansos) sekaligus kepada masyarakat kurang mampu. Total nilai yang diterima oleh masing-masing penerima mencapai Rp1,5 juta.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, terutama di tengah tekanan harga pangan dan dampak inflasi yang masih dirasakan di berbagai daerah.
Tiga Bansos yang Cair Akhir Juli 2025
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Sosial, penyaluran bansos akan dimulai pada 25 Juli 2025 secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia. Adapun tiga jenis bantuan sosial yang akan dicairkan meliputi:
1. PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap III
Ditujukan kepada keluarga penerima manfaat yang memiliki komponen anggota keluarga seperti ibu hamil, anak sekolah, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
2. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Periode Juli
Disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warung mitra Bank Himbara.
3. BPT (Bantuan Pangan Tambahan)
Dikhususkan untuk daerah-daerah rawan pangan dan yang terdampak inflasi tinggi, bantuan ini diberikan untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat rentan.
Mendorong Pemenuhan Kebutuhan Pokok
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bansos ini bukan hanya sebagai stimulus ekonomi rumah tangga, tetapi juga sebagai upaya menjaga daya beli dan keberlangsungan konsumsi pangan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dengan total Rp1,5 juta yang diterima per penerima dari ketiga jenis bantuan, kami harap ini bisa membantu meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang masa awal tahun ajaran baru dan fluktuasi harga komoditas pokok,” ujar Menteri Sosial RI dalam keterangannya.
Imbauan Pemerintah
Pemerintah mengimbau masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos untuk memastikan data kependudukan dan kepesertaan dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) telah diperbarui. Bagi warga yang merasa berhak tetapi belum terdaftar, disarankan untuk segera menghubungi perangkat desa atau kelurahan setempat.
Redaksi bpn