CIREBON — Protes keras warga kembali meledak. Kali ini datang dari warga Desa Mundu Mesigit, Kabupaten Cirebon, yang menolak pemasangan dan penanaman tiang ISP WiFi milik Moratelindo Oxygen di wilayah mereka. Insiden itu terjadi tepat di depan Kantor Desa Mundu Mesigit, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, dan sempat memicu ketegangan antara warga dan pihak vendor di lokasi.
Warga menilai pemasangan tiang tersebut dilakukan tanpa izin resmi, tanpa sosialisasi, dan tanpa pemberitahuan kepada warga, RT, maupun RW. Ironisnya, beberapa tiang bahkan sudah terpasang di sejumlah titik fasilitas umum, yang diduga dilakukan dengan cara serupa: masuk, pasang, tanpa koordinasi.
Peristiwa ini bukan yang pertama. Vendor Moratelindo Oxygen sebelumnya juga disebut bermasalah saat melakukan pemasangan tiang ISP WiFi di beberapa wilayah lain, dengan pola dugaan pelanggaran yang sama, minim izin, minim komunikasi, dan berpotensi melanggar aturan tata ruang serta fasilitas umum.
Diduga Tidak Mengantongi Izin Resmi, Hanya Modal Rekomendasi Teknis
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, pihak vendor diduga tidak mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan regulasi pemerintah daerah. Vendor disebut hanya membawa dokumen rekomendasi teknis dari DPUTR Bina Marga Kabupaten Cirebon, yang pada dasarnya bukan merupakan izin pekerjaan, melainkan dokumen pendukung yang tidak dapat berdiri sendiri untuk memulai pekerjaan.
Jika benar demikian, pemasangan tiang ISP ini seharusnya wajib mengantongi izin dari:
• DPUTR
• DPMPTSP
• DKIS (kominfo daerah)
• Dinas Perhubungan
Serta kewajiban pajak, retribusi, dan PAD yang melekat pada aktivitas konstruksi dan utilitas jaringan.
Dugaan bahwa vendor menghindari proses izin resmi, berpotensi menghindari kewajiban pajak semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini tidak prosedural.
Pertanyaan Besar, Di Mana Pengawasan DPUTR?
Ketiadaan pengawasan dari DPUTR Bina Marga Kabupaten Cirebon menjadi sorotan tajam. Bagaimana mungkin pihak vendor dapat menanam tiang di jalur fasilitas umum tanpa pendampingan, tanpa kontrol, bahkan tanpa memastikan legalitas administrasinya?
Jika benar tidak ada izin, maka pekerjaan ini secara hukum dapat dikatakan ilegal, dan pemerintah Kabupaten Cirebon beserta dinas terkait wajib turun tangan, menghentikan kegiatan, serta mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Aparatur Desa Mundu Mesigit Tidak Ada di Tempat, Proses Perizinan Kian Misterius
Awak media Literasi.co.id, yang bertepatan hadir langsung serta merekam di lokasi, belum mendapatkan keterangan resmi dari aparatur Desa Mundu Mesigit maupun Kuwu Syarifuddin, karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat saat insiden berlangsung.
Pertanyaan penting pun masih menggantung. Bagaimana proses perizinan di wilayah Mundu Mesigit bisa berjalan tanpa sepengetahuan warga serta RT dan RW?
Siapa yang memberikan lampu hijau?
Dan… kenapa warga justru tahu paling akhir?
Apakah proyek ini masuk tanpa laporan ke pemerintah desa?
Ini bukan sekadar tiang,
ini soal transparansi, kewenangan, dan hak warga!
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun pernyataan resmi dari pihak desa maupun pemerintah kabupaten.
(Eka)







