• Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus Narkoba dan Amankan 4 Tersangka

    08/11/25, 16:21 WIB Last Updated 2025-11-08T09:21:30Z
    masukkan script iklan disini

    Cirebon,(7/11/2025) -


    Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 4 kasus peredaran narkotika. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 4 tersangka.


    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa dari 4 kasus tersebut merupakan kasus peredaran sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis. Para tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (6/11/2025) di wilayah Kabupaten Cirebon.


    "Keempat tersangka masing-masing berinisial WA (34), JR (27), SR (23), dan ZI (20) yang seluruhnya tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon," katanya, Jumat (7/11/2025).


    Dari hasil pengungkapan 4 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Diantaranya Sabu-sabu 7,62 gram, 1.149,62 gram ganja kering, 10 paket tembakau sintetis, handphone, sepeda motor, uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, dan lainnya.


    Ia mengatakan, para tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 13 miliar.


    Pihaknya memastikan tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba


    "Kami juga meminta peran aktif seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    (Eka)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +