Cirebon 12 November - Pemerintah Kota Cirebon kembali menjadi sorotan publik. Diduga tutup mata dan telinga terhadap maraknya aktivitas pemasangan tiang dan kabel jaringan internet WiFi di fasilitas umum tanpa izin lengkap. Fakta ini terungkap setelah awak media menemukan kegiatan penarikan kabel jaringan milik Fiber Media Indonesia (FMI) pada Sabtu, 8 November 2025, di atas lampu merah Jalan Larangan – Ciremai Raya, Kota Cirebon.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penarikan kabel dilakukan tanpa pengawasan pihak dinas terkait. Kabel jaringan WiFi menjuntai semrawut, melintang di atas jalan umum, dan saling bersilangan dengan jaringan lain hingga merusak estetika lingkungan kota. Ironisnya, tidak terlihat satu pun pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Bina Marga Kota Cirebon yang seharusnya memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan infrastruktur publik.
Awak media berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak vendor bagian permit FMI, namun sudah dua kali dihubungi tidak berhasil dan hanya dapatkan informasi dari pekerja dan mandor lapangan yang, sehingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi terkait status izin serta kepemilikan tiang yang digunakan. Pertanyaan pun muncul, apakah kabel yang dipasang menumpang di tiang milik ISP lain, ataukah menggunakan tiang sendiri.
Sebelumnya, awak media juga telah mendatangi pihak DPUTR Bina Marga Kota Cirebon untuk memastikan legalitas perizinan sejumlah perusahaan penyedia layanan WiFi. Hasilnya sungguh mengejutkan, kebanyakan perusahaan hanya mengantongi izin sebatas “rekomendasi”, tanpa tindak lanjut ke dinas berikutnya seperti DPMPTSP, DKIS, maupun Dishub.
Namun faktanya di lapangan, perusahaan-perusahaan tersebut tetap bebas beroperasi, menanam tiang, dan menarik jaringan kabel di atas lahan milik pemerintah daerah.
Fenomena ini memperkuat dugaan adanya kelalaian atau bahkan pembiaran sistematis dari pihak Pemkot Cirebon. Bagaimana tidak? Dengan hanya berbekal surat rekomendasi, banyak perusahaan sudah bisa “menguasai” fasilitas umum tanpa mekanisme perizinan lengkap dan tanpa pembayaran pajak dan retribusi resmi.
Masyarakat pun mulai geram. Mereka menuntut Wali Kota Cirebon untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia layanan internet WiFi yang tidak memenuhi persyaratan izin resmi.
Warga menilai, jika benar perusahaan sengaja menghindari kewajiban pajak dan retribusi, maka tiang-tiang dan kabel ilegal harus dicabut, bukan disegel, sebagai bentuk sanksi tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk.
Kondisi kabel semrawut dan tiang-tiang WiFi “beranak pinak” kini menjadi pemandangan umum di berbagai sudut Kota Cirebon. Ironisnya, hingga saat ini belum tampak langkah nyata dari dinas terkait untuk menertibkan atau menata ulang jaringan tersebut.
Apakah Pemkot Cirebon akan terus berdiam diri dan membiarkan wajah kota semakin kusut oleh kabel yang menjuntai di atas kepala rakyatnya?, atau menunggu lahir julukan baru "Cirebon Sejuta Tiang dan Kabel Wifi".
(Eka)






