• Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    Oknum Pendamping PKH di Sumenep Diduga Ancam Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Soal Penyaluran Bansos

    Redaksi BPN
    14/11/25, 16:22 WIB Last Updated 2025-11-14T09:22:13Z
    masukkan script iklan disini


     

    SUMENEP, benuapostnusantara.com | Insiden tidak mengenakkan terjadi pada Kamis,13 November 2025 di Desa Karang Nangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Seorang oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bernama Saiful diduga mengancam wartawan Liputan7 saat dimintai klarifikasi mengenai laporan warga terkait dugaan ketidaktepatan penyaluran bantuan sosial.14/11/25



    Peristiwa bermula ketika  awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Saiful selaku pendamping PKH mengenai adanya aduan warga yang menyebutkan terdapat keluarga mampu yang masih menerima bantuan PKH, sementara beberapa warga kategori miskin justru tidak terdata sebagai penerima manfaat.


    Alih-alih memberikan penjelasan, Saiful justru diduga bereaksi keras dan melontarkan kalimat bernada ancaman.

    “Kalau berani beritakan,” ujar Saiful dengan nada tinggi, sebagaimana diceritakan oleh awak media ini.


    Ucapan bernada intimidatif tersebut membuat suasana memanas dan wartawan merasa terancam. Redaksi Liputan7 kemudian mengecam keras tindakan oknum pendamping PKH tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik.


    Oknum PKH Saiful ternyata dia adalah seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pantes lantang dan seakan menantang wartawan dalam bertugas.


    Kemudian Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Aktivis Pantura (GAP) Abdul Holik turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa perilaku intimidatif terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.


    “Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengancam wartawan adalah tindakan melanggar hukum dan bisa dipidana,” tegasnya.


    Masyarakat Desa Karang Nangka juga menyayangkan sikap oknum PKH/LSM tersebut. Warga berharap Dinas Sosial Kabupaten Sumenep segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap Saiful, mengingat pendamping PKH semestinya menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan tanpa menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Sumenep belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun sumber internal menyebutkan bahwa pimpinan dinas telah meminta laporan lengkap mengenai insiden ini.


    Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan penyaluran bantuan PKH di Desa Karang Nangka dapat berjalan sesuai aturan serta tepat sasaran tanpa adanya intimidasi terhadap warga maupun insan pers.

    Sumber: liputan7

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +