CIREBON 18 November 2025 — Aktivitas pemasangan jaringan WiFi milik penyedia layanan Fiberstar di wilayah RW 03 Kedung Mendeng, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, memicu sorotan tajam dari masyarakat setempat. Warga mempertanyakan legalitas pekerjaan yang terlihat berlangsung di lapangan, karena diduga kuat belum mengantongi izin dari dinas teknis maupun instansi pemerintah terkait.
Sejumlah warga RW 03 mengungkapkan bahwa pelaksana proyek sudah mulai menarik kabel dan memasang perangkat jaringan di lingkungan pemukiman. Namun, hingga kini tidak ada satu pun informasi resmi mengenai status perizinan atau koordinasi antara pihak perusahaan dengan Pemerintah Kota Cirebon.
“Kami hanya ingin memastikan setiap pemasangan jaringan mengikuti aturan dan memiliki izin resmi. Ini soal keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak kelurahan dan kecamatan belum memberikan keterangan apa pun terkait proses perizinan maupun komunikasi dengan dinas teknis seperti DPMPTSP, DKIS, dan Dishub atau OPD lain yang memiliki kewenangan atas pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Warga menilai ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu ketertiban lingkungan jika tidak segera diluruskan. Karena itu, masyarakat mendesak pihak perusahaan, pelaksana lapangan, dan pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan terbuka dan transparan.
Selain itu, Pemerintah Kota Cirebon diminta tidak tutup mata dan segera melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pemasangan jaringan telekomunikasi dilakukan sesuai prosedur, mematuhi regulasi, serta memenuhi unsur keamanan publik.
(Eka)






