• Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    Galian di Desa Munjul Diduga Tanpa Ijin Akses Tanah Desa di Pakai Tanpa Sewa Pemkab Cirebon Harus Turun Tangan

    10/11/25, 17:14 WIB Last Updated 2025-11-10T10:40:40Z
    masukkan script iklan disini



    CIREBON ,10/11/2025 - Aktivitas galian tanah di Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, kembali memantik perhatian publik. Berdasarkan pantauan lapangan, alat berat dan truk terlihat hilir-mudik mengangkut material dari lokasi tersebut. Namun di tengah ramainya kegiatan itu, muncul dugaan kuat bahwa galian tersebut belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.


    Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa aktivitas galian diduga dikoordinasikan oleh pihak dari luar Desa Munjul. Salah satu nama yang disebut warga adalah Kuwu Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.



    Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Selasa (15/10/25), Sekretaris Desa Munjul selaku PPID Desa menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah melihat dokumen izin terkait operasi galian di wilayah mereka.


    Kami tidak pernah melihat izin apa pun. Bahkan akses jalan yang dipakai truk itu berada di atas tanah desa. Sejak galian mulai beroperasi, belum pernah ada pembayaran sewa tanah. Setiap kali Kuwu Munjul menagih, tidak ada hasil,” ujar Sekdes Munjul.



    Situasi ini memicu reaksi keras dari ketua fuad Paraci (Paguyuban Rakyat Cirebon). Ketua Paraci menyebut aktivitas tersebut — bila benar tanpa izin — merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan desa dan bertentangan dengan aturan hukum.


    Kalau benar belum ada izin dan tanah desa dipakai tanpa bayar sewa, ini jelas merugikan desa. Pemerintah daerah, terutama Dinas ESDM dan Satpol PP, wajib turun tangan. Jangan sampai ada kegiatan galian yang berjalan di luar aturan,” tegas Ketua Paraci.


    Di lapangan, warga mulai merasa terdampak. Debu tebal, kerusakan jalan, dan potensi ancaman longsor menjadi keluhan yang muncul akibat aktivitas pengerukan yang berlangsung setiap hari.


    Kini publik menantikan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk melakukan pengecekan, penertiban, dan memastikan bahwa kegiatan galian apa pun di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan.


    Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Ketua Paraci.


    (Eka)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +