Bekasi – Dugaan penyalahgunaan jabatan di wilayah hukum Polsek Rawalumbu terus menjadi sorotan publik. Kasus ini berawal dari pemberitaan tentang peredaran obat keras terbatas tanpa izin resmi yang masih bebas diperjualbelikan di sejumlah toko di kawasan tersebut.
Hingga kini, keberadaan toko-toko yang menjual obat keras secara ilegal masih menjamur, meski telah banyak mendapat perhatian dari masyarakat. Salah satu contoh nyata dapat ditemukan di Jl. Bambu Kuning No. 15, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur, di mana aktivitas penjualan obat keras diduga masih berlangsung tanpa ada tindakan hukum yang berarti.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bawah wilayah hukum Polsek Rawalumbu. Bahkan, dugaan keterlibatan oknum berseragam aktif mulai mencuat, karena lemahnya tindakan aparat justru membuka peluang adanya praktik penyalahgunaan jabatan dan pembiaran aktivitas ilegal.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, Kapolres Bekasi Kota memilih untuk diam, tanpa memberikan keterangan maupun langkah konkret atas maraknya praktik tersebut. Sikap bungkam itu semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana, Dr. Rudi Santoso, S.H., M.H., menilai bahwa sikap pasif aparat bisa menimbulkan dugaan pembiaran dan pelanggaran kode etik.
“Jika aparat mengetahui adanya tindak pidana namun tidak menindak, hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian atau bahkan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bertindak cepat dan transparan.
“Diam bukan pilihan. Ketika menyangkut keselamatan masyarakat dan nama baik institusi, langkah tegas harus diambil,” tegasnya.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera bertindak profesional dan terbuka dalam menelusuri dugaan keterlibatan oknum, demi menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di wilayah Bekasi.
Rian benua post nusantara
43





