Bekasi – Dugaan penyalahgunaan jabatan di wilayah hukum Polsek Pondok Gede terus menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah munculnya laporan mengenai peredaran obat keras terbatas yang masih bebas diperjualbelikan tanpa izin resmi di sejumlah toko di kawasan tersebut.
Hingga kini, praktik penjualan obat keras ilegal masih marak, meski telah menjadi perhatian masyarakat. Salah satu lokasi yang disorot berada di:
Jalan Raya Jatimakmur No. 35
Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede
Kota Bekasi, Jawa Barat
Di lokasi ini, aktivitas penjualan obat keras diduga masih berlangsung tanpa adanya tindakan hukum yang signifikan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bawah Polsek Pondok Gede. Bahkan, dugaan keterlibatan oknum aparat berseragam mulai mencuat seiring lemahnya tindakan kepolisian, yang dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan jabatan dan pembiaran aktivitas ilegal.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Bekasi Kota tidak memberikan tanggapan terkait maraknya praktik ini. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat dugaan publik bahwa ada kejanggalan dalam penanganan kasus.
Pakar hukum pidana Dr. Rudi Santoso, S.H., M.H., menilai bahwa sikap pasif aparat dapat memunculkan dugaan pembiaran dan pelanggaran kode etik.
> “Jika aparat mengetahui adanya tindak pidana namun tidak menindak, hal itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian atau bahkan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bertindak cepat serta transparan.
> “Diam bukan pilihan. Ketika menyangkut keselamatan masyarakat dan nama baik institusi, langkah tegas harus diambil,” tegasnya.
Masyarakat berharap kepolisian dapat bertindak profesional dan terbuka dalam menelusuri dugaan keterlibatan oknum, demi menjaga integritas institusi serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di wilayah Bekasi.
Benua post Nusantara
43 rian





