• Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    Diduga Timbun Solar Bersubsidi, Pengangsu di SPBU Randudongkal Diikuti Hingga Gudang Rahasia

    25/11/25, 18:46 WIB Last Updated 2025-11-25T11:47:00Z
    masukkan script iklan disini
    PEMALANG – Aktivitas mencurigakan terjadi di SPBU 44.523.11 Randudongkal, Kabupaten Pemalang, terkait para pengangsu solar yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.Selasa, (25/11/25).

    Para pengangsu yang mayoritas menggunakan kendaraan roda dua dengan jeriken terlihat mengisi solar secara berulang di SPBU tersebut.

    Saat ditelusuri, rombongan pengangsu tersebut mengarah ke satu lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan solar bersubsidi, ya berada di Blok Pasar Selatan RT 31/04, Randudongkal, Pemalang yang diduga pengurus nya Oknum Pemimpin Redaksi salah satu Media Online berinisial LS.

    Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkap bahwa para pengangsu datang silih berganti, mengisi solar subsidi, lalu meninggalkan SPBU menuju arah yang sama. Aktivitas ini menimbulkan dugaan adanya penimbunan solar secara terencana dan terstruktur.

    Tak hanya itu, para sopir truk juga mengeluhkan ada nya aktivitas ilegal tersebut, pasal nya para sopir truk ini sulit mendapatkan bahan bakar bersubsidi di wilayah tersebut.

    Warga sekitar menyebutkan bahwa lokasi yang dituju merupakan sebuah bangunan tertutup yang kerap keluar-masuk kendaraan membawa jeriken berisi solar.

    “Setiap hari banyak motor bawa jeriken dari SPBU. Setelah diisi, langsung ke arah pasar selatan. Sepertinya gudang solar,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

    Jika benar terjadi penimbunan solar bersubsidi, maka tindakan ini melanggar regulasi, termasuk:
    • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
    • Pasal 55 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

    Penimbunan solar bersubsidi juga berpotensi memicu kelangkaan BBM bagi masyarakat umum dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada solar untuk aktivitas sehari-hari.

    Sejumlah warga berharap ada tindakan tegas dari aparat terkait, baik dari Pertamina, kepolisian, maupun instansi pemerintah daerah, untuk mengusut dugaan praktik ilegal ini.

    “Kami sebagai masyarakat kecil butuh solar untuk kerja, tapi kadang sulit. Kalau ada penimbunan, harus segera ditindak,” tegas salah satu warga Randudongkal.

    Hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak SPBU 44.523.11 Randudongkal ataupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penimbunan tersebut. Masyarakat menanti adanya langkah konkret untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

    Benua post Nusantara 
    Rian 43
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +