• Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin, Toko Kelontong di Serpong Diamankan Tim Investigasi

    REDAKSI
    20/11/25, 21:51 WIB Last Updated 2025-11-20T14:52:03Z
    masukkan script iklan disini
    Tangerang Selatan, benuapostnusantara — Aktivitas penjualan obat-obatan keras golongan G tanpa izin kembali terungkap di wilayah Serpong. Sebuah toko yang berlokasi di Jl. Cendana 2 No.17, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310, diduga menjual obat keras seperti Tramadol dan Eximer tanpa resep dokter maupun izin resmi dari instansi farmasi yang berwenang.

    Dari hasil penelusuran lapangan, toko yang tampak beroperasi sebagai toko kelontong tersebut diduga memiliki kegiatan terselubung terkait peredaran obat keras. Informasi ini diperoleh dari salah satu penjaga toko yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut bahwa penjualan obat keras dilakukan atas arahan pemilik toko yang disebut bernama Roy.

    Penjaga toko tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang pria bernama Ipik, yang menurut keterangan sumber dikenal sebagai preman setempat, diduga turut membackup operasional penjualan obat-obatan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi langsung dari pihak-pihak yang disebutkan.

    Tim Investigasi Perintahkan Toko Tutup

    Dalam operasi investigasi yang dilakukan, tim lapangan telah meminta toko tersebut untuk segera menutup kegiatan ilegalnya. Tim juga menegaskan bahwa apabila toko kembali beroperasi dan tetap diduga melakukan penjualan obat keras tanpa izin, maka kasus tersebut akan diteruskan kepada Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

    Melanggar Aturan Kesehatan dan Hukum Pidana

    Peredaran obat-obatan keras seperti Tramadol dan Eximer hanya boleh dilakukan dengan resep dokter, sesuai regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.

    Penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:

    UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    Peraturan BPOM terkait pengawasan obat dan peredarannya


    Pelanggaran dapat berujung pada hukuman pidana penjara serta denda karena termasuk dalam kategori peredaran obat ilegal.


    Hingga kini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini. Namun, tim investigasi menegaskan akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum apabila aktivitas penjualan obat keras tanpa izin kembali ditemukan.

    Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa pengawasan medis karena dapat menimbulkan risiko kesehatan serius dan merupakan pelanggaran hukum.


    (Mamad)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +