Cirebon , Jumat (7/11/2025) - Aroma persoalan kembali menyeruak dari proyek Perumahan Trusmiland yang berdiri di Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Penggunaan jalan utama yang diduga berasal dari lahan sawah bengkok milik Desa Pamijahan dan Desa Cempaka kini menjadi sorotan tajam warga serta pemerhati kebijakan desa.
Dari penelusuran di lapangan, jalan yang kini menjadi akses vital menuju perumahan diketahui dulunya adalah tanah bengkok, aset desa yang seharusnya memiliki nilai sewa dan manfaat jelas bagi desa.
Ketika dimintai klarifikasi, Kuwu Cempaka, Adam, tidak menampik bahwa akses jalan yang dipakai Trusmiland memang berasal dari lahan bengkok.
Iya, jalan itu tanah bengkok yang sudah jadi jalan. Pihak Trusmiland hanya ngasih kompensasi ruko. Untuk sewa dari tahun 2024 sampai sekarang belum ada,” tegas Adam.
Pernyataan tersebut sontak memicu tanda tanya besar:
Bagaimana mungkin akses utama perumahan komersial memakai lahan bengkok desa, tetapi kewajiban sewanya tidak berjalan?
Apalagi kompensasi yang diberikan disebut hanya berupa ruko, sementara pemanfaatan tanah bengkok semestinya melalui mekanisme yang jelas: musyawarah desa, perjanjian pemanfaatan, serta penyetoran sewa bagi pendapatan asli desa.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa ada potensi kelalaian administratif atau ketidaktertiban pengembang dalam mematuhi aturan pengelolaan aset desa.
Warga setempat mendesak Dinas DPKPP, Kecamatan Plumbon, dan Inspektorat untuk turun tangan memastikan:
kejelasan status tanah bengkok yang digunakan,
bentuk kompensasi yang sah menurut aturan,
dan perhitungan sewa yang seharusnya diterima desa sejak 2024.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Trusmiland belum memberikan pernyataan resmi, meninggalkan ruang spekulasi terkait dugaan tidak adanya pembayaran sewa atas penggunaan lahan bengkok dua desa tersebut.
(Eka)








