• Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    REHABILITASI JEMBATAN SMPN 2 NGANJUK MENUAI TANDA TANYA PUBLIK

    20/10/25, 19:17 WIB Last Updated 2025-10-20T12:17:08Z
    masukkan script iklan disini



    Nganjuk Benua Post Nusantara.com

    Papan nama proyek yang  terpampang di lokasi SMPN 2 NGANJUK,tidak mencantumkan sumber anggaran  memicu polemik dan tanda tanya publik.Di dalam catatan papan nama proyek hanya mercantumkan  besaran nominal anggaran Rp518.391.000,juga menyebutkan atas penggunaannya untuk Rehabilitasi Jembatan, tertulis di papan nama sebagai pelaksananya adalah CV Karya Muda Teknik ,namun patut di sayangkan sumber anggaran tidak di cantumkan,baik itu dari ABPD atau APBN.


    Adanya papan nama yang aneh seperti ini menggelitik publik ingin tau lebih dalam,Sabtu12/09/2025 Team media telah menghubungi Kepala Sekolah SMPN 2 NGANJUK lewat via WA namun  belum ada tanggapan hingga saat berita ini diturunkan.


    Tidak hanya papan nama yang  semu penuh tanda tanya ,di area proyek juga kita jumpai para pekerja memakai APD yang tidak standar SNI .

    Dari dua bukti temuan  ini  memicu keinginan publik ingin mengetahui  lebih dalam pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakan ini,pertama untuk papan nama yang di dalamnya tidak jelas sumber dananya,hal ini berpotensi melanggar hukum keterbukaan informasi publik dan peraturan pemerintah yang mewajibkan transparansi dalam proyek pemerintah. Ketiadaan informasi yang tidak jelas ini berpotensi mengaburkan dugaan penyimpangan, seperti markup atau penggelapan anggaran, dan dapat ditindak pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.
    Dasar hukum dan implikasi.
    Melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): UU Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan informasi proyek yang dibiayai negara dapat diakses publik, termasuk sumber anggarannya.
    Melanggar Peraturan Presiden (Perpres). Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 mewajibkan adanya papan informasi proyek fisik yang menggunakan anggaran negara.

    Berpotensi melanggar pidana.
    Jika kesengajaan untuk menutupi informasi menyebabkan dugaan penyimpangan anggaran, pelaksana proyek dan pejabat terkait bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan Pasal 52 UU KIP.
    MenuntuTransparansi.
    Masyarakat dapat meminta pemerintah daerah untuk melakukan investigasi lapangan guna memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan.
    Melaporkan pelanggaran.
    Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwenang untuk tindakan tegas, seperti yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jika ada masalah dengan APD, atau UU KIP untuk masalah transparansi.

     
    Yang kedua tidak menggunakan APD sesuai standar SNI berpotensi melanggar Aturan mengenai Alat Pelindung Diri (APD) di Indonesia diatur utamanya oleh Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang diacu dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86) yang mewajibkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja. Pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai standar nasional (SNI) secara gratis kepada pekerja.
    Dasar hukum dan kewajiban perusahaan.
    UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mengharuskan pengusaha untuk menyediakan dan memastikan pekerja menggunakan APD yang sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja.
    Kewajiban Penyediaan APD: Pengusaha wajib menyediakan APD secara gratis kepada seluruh pekerja sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku.
    Hak Pekerja: Pekerja berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan jika APD yang disediakan tidak memenuhi standar keamanan yang dipersyaratkan.  (Tomo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +