• Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    Aktivis KGSAI Soroti Dugaan Bisnis Uang Tunai di Dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

    Redaksi BPN
    17/10/25, 21:11 WIB Last Updated 2025-10-17T14:11:50Z
    masukkan script iklan disini


     

    Tangerang, benuapostnusantara.com – Aktivis Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI), Iwan Belo, menyoroti adanya dugaan praktik bisnis uang tunai yang berlangsung di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang. Aktivitas tersebut diduga melibatkan sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta oknum petugas lapas.


    Menurut Iwan Belo, praktik tersebut dijalankan oleh dua WBP berinisial F dan S (dikenal dengan sebutan Pok Aceh) di dalam hunian Blok C. Ia menilai, peredaran uang di dalam lapas tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak internal.


    Kami menduga ada petugas yang ikut terlibat langsung. Uang itu diduga milik sekelompok WBP yang sudah berkoordinasi dengan oknum petugas untuk mengatur peredaran dan penggunaan uang di dalam lapas,” ujar Iwan Belo kepada jurnalis, Jumat (17/10/2025).


    Lebih lanjut, Iwan juga menyoroti kemungkinan masih beredarnya telepon genggam di dalam lapas. Ia menilai, keberadaan perangkat komunikasi tersebut menjadi kunci jalannya transaksi ilegal.


    Kalau ada uang beredar, pasti ada alat komunikasi yang digunakan. Itu artinya, masih ada HP di dalam lapas. Ini berbahaya karena bisa dimanfaatkan untuk kejahatan lain, baik di dalam maupun di luar penjara,” tegasnya.


    Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KEMINIPAS), Mashudi, sebelumnya telah menegaskan larangan keras terhadap kepemilikan uang tunai dan penggunaan HP di lingkungan lapas.


    Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang di antaranya menyebutkan:


    Pasal 4 ayat (1) huruf d: “Setiap narapidana dan tahanan dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan telepon genggam dan/atau sejenisnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.”


    Pasal 4 ayat (1) huruf e: “Setiap narapidana dan tahanan dilarang memiliki, membawa, atau menguasai uang tunai dalam bentuk apa pun di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.”


    Kedua ketentuan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas serta mencegah praktik ilegal yang dapat mencederai fungsi pemasyarakatan sebagai lembaga pembinaan.


    Namun, berdasarkan hasil penelusuran investigatif tim media, peredaran uang tunai di dalam Lapas Pemuda Tangerang diduga mencapai sekitar Rp30 juta per hari. Perputaran dana tersebut diyakini berasal dari sistem transaksi antar-WBP yang dikendalikan pihak-pihak tertentu.


    Perputaran uang di dalam lapas cukup besar. Temuan kami menunjukkan adanya sistem bisnis uang tunai yang berjalan setiap hari dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap seorang sumber investigasi berinisial D, yang enggan disebut namanya.


    Menanggapi hal tersebut, Aktivis KGSAI mendesak Kementerian Hukum dan HAM RI serta Inspektorat Jenderal untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap Lapas Pemuda Tangerang.


    Negara tidak boleh kalah oleh sistem ilegal di balik jeruji. Harus ada tindakan tegas dan transparan agar lembaga pemasyarakatan kembali pada fungsinya sebagai tempat pembinaan, bukan arena bisnis gelap,” pungkas Iwan Belo.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang maupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran uang tunai dan keterlibatan oknum petugas dalam kasus tersebut.


    (ARP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +