Bekasi, 22 Juli 2025 — Sebuah toko kelontong bertuliskan Warung Azila, yang berlokasi di kawasan Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, tengah menjadi sorotan tajam masyarakat setempat. Pasalnya, toko tersebut secara terang-terangan menjual berbagai jenis minuman keras ilegal, tepat di seberang Masjid Nurul Huda, salah satu masjid bersejarah yang telah berdiri sejak tahun 1882.
Warga sekitar merasa geram dan resah dengan keberadaan warung tersebut. Salah satu warga, sebut saja F, mengungkapkan kekecewaannya:
> “Saya dan beberapa warga sangat menyayangkan kenapa toko miras bisa beroperasi bebas di sini, apalagi lokasinya tepat di depan Masjid Nurul Huda yang sudah menjadi simbol sejarah dan tempat ibadah. Ini bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal,” ujarnya.
Menindaklanjuti aduan warga, tim redaksi Benua Post Nusantara melakukan investigasi langsung ke lokasi. Hasilnya, ditemukan berbagai jenis minuman keras yang dijual secara terbuka, mulai dari golongan A, B hingga C. Bahkan, ditemukan pula minuman keras tanpa cukai, yang jelas melanggar hukum dan ketentuan perdagangan.
Lebih parah lagi, pihak warung tidak dapat menunjukkan legalitas resmi berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) maupun Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), yang menjadi syarat wajib berdasarkan Pasal 24 regulasi perdagangan minuman beralkohol.
Ketika dikonfirmasi, salah seorang penjaga toko bernama Abdi menyebut bahwa warung miras tersebut merupakan milik seorang oknum aparat aktif berseragam, dan mengklaim bahwa pihaknya telah “berkoordinasi” dengan aparat penegak hukum setempat.
Pernyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
Apakah seorang anggota aktif berseragam benar-benar memiliki ‘kartu sakti’ yang membuatnya kebal terhadap hukum?
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi publik dan diharapkan pihak berwenang, termasuk Pemkot Bekasi dan aparat penegak hukum, segera mengambil tindakan tegas dan transparan. Karena membiarkan penjualan miras ilegal apalagi di area sensitif seperti dekat tempat ibadah, tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga nilai-nilai moral dan sosial masyarakat.
Benua Post Nusantara akan terus memantau perkembangan kasus ini.